Sembunyikan Buronan, Diancam Pidana Sembilan Bulan

Press Conference Satreskrim Polres Seluma-Wawan-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU, SELUMA - Satreskrim Polres Seluma akhirnya resmi menetapkan Jk (17), warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jk merupakan salah satu tersangka dalam dua kasus penganiayaan terhadap tetangga kebun dan pembunuhan terhadap salah seorang anggota kepolisian bebeberapa waktu lalu.  Petugas  mengimbau agar masyarakat menginformasikan jika melihat posisi dan keberadaan tersangka.

" Saat ini sudah diterbitkan sebagai DPO. Kita terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sampai Kasat Reskrim AKP Frengki Sirait saat menggelar press conference, pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Pihaknya juga mengingatkan agar masyarakat  jangan coba-coba untuk menyembunyikan JK. Karena, akan ada sanksi pidana.

BACA JUGA:KPU Seluma Digeruduk Massa, Arus Lalu Lintas Dialihkan

BACA JUGA:Patah As, Truk Bermuatan Material Bangunan Masuk Rumah Warga Ulu Talo

" Jika ada yang berupaya menyembunyikan pelaku, itu termasuk dalan perbuatan pidana dan dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 9 bulan,” sampai Frengki.

Sebelumnya, Kasus tersebut  bermula pada Kamis malam 1 Agustus 2024. Hal ini pasca warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, Mulyadi (53) dan Endi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung, mengalami luka berat pasca berkelahi dengan Ardan (52) yang merupakan tetangga di kebun kopi mereka yang berada di kawasan Kelurahan, Puguk, Kecamatan Seluma Utara.

Kedua korban dilarikan dalam kondisi tubuh sudah bersimbah darah.

Sementara itu, Jumat 2 Agustus 2024, personel polisi menjadi korban saat berupaya menjemput Ardan dan anaknya sebagai bentuk pengungkapan kasus penganiayaan tersebut. Namun para tersangka melawan sehingga salah seorang pelaku bernama Ardan dilumpuhkan dan karena melawan, sehingga dilakukan tindakan terukur yang berakibat meninggal dunia.

Sementara JK yang melawan dan mengakibatkan salah seorang petugas meninggal dunia berhasil kabur. Sementara RK (13) yang merupakam adik JK  tidak terlibat maupun berkontak fisik dalam dua perkara tersebut.

Jk yang kini buron diancam  pasal berlapis dan terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Yakni pasal 351 ayat (2) junto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjarat hingga 5 tahun. Dan pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KUHP junto pasal 212 KUHP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan