Jasa Raharja Bersama Polda Bengkulu Melakukan Sosialisasi Keselamatan dan Patuh Pajak di Poltekkes Bengkulu

Jasa Raharja bersama Polda Bengkulu gelar Sosialisasi di Poltekkes Bengkulu-ist-

RADAR BENGKULU – Kamis 15 Agustus 2024, Jasa Raharja Cabang Bengkulu Sinergi bersama Polda Bengkulu melakukan kegiatan sosiaslisasi keselamatan dan Patuh Pajak bertempat di Poltekkes Bengkulu. Pada kegiatan ini Jasa Raharja Cabang Bengkulu diwakili oleh Kepala Unit Operasional & Humas Jasa Raharja Andri Chasian Siregar.

Kegiatan ini merupakan sinergi anatara Jasa Raharja dan Polri guna melakukan kampanye Tertib dalam Berkendara untuk para pelajar/mahasiwa/wi.

Kegiatan ini selain menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi Jasaraharja sekaligus memberikan edukasi kepada para mahasiswa tentang peranannya dalam tertib berlalu lintas dan juga ketaatan dalam membayar pajak karena saat ini Provinsi Bengkulu sedang berlangsung Pemutihan Pajak hingga bulan November 2024.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK melalui Kepala Unit Operasional Humas menyampaikan bahwa “semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkeselamatan lalu lintas dan juga dapat memanfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung saat ini di Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ, karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahun nya ini dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunan nya diatur dalam Permenkeu RI No. 16 / PMK.010/2017,” ujarnya.

BACA JUGA:Sosialisasi Pajak, Jasa Raharja Cabang Bengkulu Datangi Kantor Kelurahan Lingkar Timur

BACA JUGA:Agak Beda, Peringatan HUT RI di Kelurahan Dermayu Digelar Lomba Tari Adat

Kanit Kamseltibcar Lantas Poda Bengkulu Iptu Zoni ikut mensosialisasikan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, “mengenai kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor maka akan dihapus dan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi Kembali,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan