3 Kecamatan di Mukomuko Tidak Miliki Sawah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Lahan sawah di Mukomuko-Seno/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Petugas Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko telah melakukan pendataan dan pemetaan lahan sawah yang masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B di 15 kecamatan se-kabupaten Mukomuko. 

Setelah dilakukan rekapitulasi, diketahui ada 3 kecamatan yang sama sekali tidak memiliki lahan sawah yang masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan. Yakni Kecamatan Pondok Suguh, Sungai Rumbai, dan Teras Terunjam. Hasil rekapitulasi menujukan luas sawah LP2B di 3 kecamatan tersebut, nol. 

"Dinas pertanian sudah melakukan pendataan lahan pertanian pangan berkelanjutan, lahan persawahan lah, kira-kira begitu. Memang tidak semua kecamatan ada LP2B itu," kata Sekretaris Dinas Pertanian, Hari Mustamam, SP. 

Total luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Mukomuko saat ini seluas 4.575 hektar. Nyaris setengah dari luas lahan sawah di Mukomuko berada di Kecamatan Lubuk Pinang tepatnya seluas 2.149,5 hektar. 

BACA JUGA:32 Siswa Ikuti Diklat Paskibraka Kabupaten

BACA JUGA:Wah Keren Banget! 5 Sungai Paling Jernih di Dunia Ini Ternyata Menjadi Tempat Wisata Yang Banyak Dikunjungi

Kecamatan yang juga memiliki lahan persawahan cukup luas yaitu Kecamatan Selagan Raya, 827,5 hektar, XIV Koto, 596,8 hektar, Air Manjunto 563 hektar, dan Ipuh 285,6 hektar. Lahan persawahan tersebar di 7 kecamatan lain hanya saja luasnya tidak sampai 10 hektar. Bahkan ada yang hanya 3 hektar saja seperti Kota Mukomuko. 

Sawah LP2B ini rawan dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan dan lainnya. Akibatnya produksi pangan Mukomuko bisa anjlok. Sebab itulah, perlu dibentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi lahan sawah LP2B dari alih fungsi lahan. Hari mengatakan, Mukomuko membutuhkan peraturan daerah (Perda) khusus untuk melindungi lahan sawah LP2B dari aktivitas alih fungsi. 

"Pendataan awal sudah. Setelah ini diharapkan ada perda yang mengatur sanksi apabila sawah dialihfungsikan," ka Hari. 

Dijelaskannya, Perda perlindungan lahan sawah LP2B bersifat khusus, berbeda dengan Perda pada umumnya. Dimana, Perda perlindungan lahan pangan ini, dalam lampirannya mencakup peta sawah yang sudah memuat titik koordinat, by name, by address. 

BACA JUGA:Lahan Sawah LP2B 4.675 Hektar di Mukomuko Perlu Dipagar Supaya Tidak Dialihfungsikan

BACA JUGA:Jumlah Sampah Rumah Tangga di Mukomuko Mulai Berkurang

"Identitas pemilik jelas, kemudian pemilik masuk dalam kelompok tani apa, sudah terdata dengan rinci," ujar Hari. 

"Proses pembuatan Perda ini juga dibutuhkan kajian akademik yang melibatkan konsultan/lembaga penelitian tentang bidang pertanian," imbuh Hari. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan