960 BPD Kabupaten Kaur Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 8 tahun oleh Bupati Kaur

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa-Ist-

radarbengkulu.bacakoran.co - Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaran Desa (BPD) se-Kabupaten Kaur di Gedung Serba Guna Padang Kempas, Selasa 30 juli 2024 beberapa hari yang lalu.

    Pengukuhan dipimpin langsung Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH, Asisten I dan III,Staf Ahli, Kepala Dinas PMD,Forkopimda, Ketua dan Anggota BPD se-Kabupaten Kaur.

    Dalam sambutannya Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH mengatakan, sesuai dengan ditetapkannya  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Maka perubahan ketentuan pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan BPD jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

    "Mewakili Pemerintah Kabupaten Kaur l, selamat kepada anggota BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya," ujarnya.

    Dijelaskannya, semoga saudara sekalian bisa mengemban amanah dengan komitmen kemajuan membawa masyarakat Kabupaten Kaur lebih sejahtera, jabatan diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk mengemban amanah masyarakat yang sudah diatur undang-undang, mari lurus niat  untuk melayani dengan sebaik mungkin.

    "Kerjasama antar BPD dengan Kepala Desa harus dibangun dengan baik, tentu akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat," sampainya.

    Selanjutnya, mewakili BPD se-Kabupaten Kaur Ketua Forum BPD, Sulaiman menyampaikan, pertama kali kami mewakili seluruh anggota BPD se-Kabupaten Kaur mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas telah terlaksananya pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Ssesungguhnya jabatan yang kami emban merupakan amanah dan tanggungjawab yang akan kami pertanggung jawabkan nantinya di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.

    "Maka tetap kami butuh dukungan baik moril maupun pikiran untuk bisa bekerja sesuai dengan amanah undang-undang yang telah ditetapkan oleh negara," tuturnya.

   Ia menyampaikan, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini tentu kami tidak luput dari salah dan hilaf, untuk itu mohon kami ditegur oleh Pemerintah Kabupaten Kaur apabila tidak sesuai dengan amanah dan tugas kami.

   "Sekali lagi terima kasih atas terlaksananya pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang kami emban," tutupnya .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan