ASN Bengkulu Selatan Tidak Taat Jam Kerja Bakal Dipecat

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE.MM-Fahmi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MANNA - Bupati Bengkulu Selatan mengaku banyak laporan tentang ASN Bengkulu selatan yang tidak taat jam kerja. 

Terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak taat pada jam kerjanya, Bupati mengatakan bahwa sanksi terberat adalah pemecatan. 

Apalagi dalam Peraturan Bupati (Perbub)nomor 51 tahun 2023 tentang jam kerja ASN sudah sangat jelas, apalagi terkait OPD yang melakukan pelayanan.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, SE.MM mengatakan terkait kedisiplinan ASN ini merupakan salah satu tugas dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) untuk memonitor absensi seluruh ASN yang ada disetiap OPD, Kecamatan dan Kelurahan khususnya pada jam- jam kerja.

"Apalagi saat ini kita sudah menerapkan absensi elektronik yang berbasiskan titik koordinat. Untuk itu sayapun akan menanyakan secara langsung kepihak BKPSDM apakah absensi elektronik ini berjalan dengan baik,kami juga akan mencari bukti untuk ASN yang melanggar jam kerja maka akan kita berikan saksi," papar Gusnan di rumah dinasnya Senin (29/07).

BACA JUGA:Tragedi Berdarah Depan Tebat Rukis,2 MD 8 Pelaku Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Pastikan Aman dan Kondusif, Gelar Sispam Jelang Pilkada 2024

Apalagi dalam kurun waktu tertentu ASN yang tidak taat jam kerja bisa saja dipecat. Apalagi sekarang tidak perlu lagi sekian waktu berturut - turut tidak mau baru dipecat,tetapi nanti pada akhir tahun akan diakumulasikan sudah seberapa banyak ASN tersebut melanggar dan itu tidak akan ditoleran lagi.

Apalagi sudah jelas jam kerja ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu itu tidak termasuk jam istirahat.

Jam kerja ASN hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis jam masuk pukul 07.30 WIB jam istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12:30 WIB,jam pulang pukul 16.00 WIB kalau hari Jumat jam masuk pukul 07.30 WIB jam istirahat pukul 11.30 s/d 13:30 WIB jam pulang pukul 15.00 WIB.

"Untuk memastikan atas laporan tersebut, kami akan melakukan sidak terhadap OPD yang dinyatakan ada ASN nya yang tidak taat pada jam kerja. Kalau nanti terbukti ada ASN yang melanggar kami minta kepada BKPSDM untuk mendatanya,dan akan kami berikan sanksi tegas,"pungkas Gusnan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan