Ini Pentingnya Visi-Misi Calon Bupati Selaras RPJPD dan RTRW, Ali Jelaskan Manfaatnya

bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko agar menyelaraskan visi dan misi dan rpjpd serta rtrw-Ist-

 

radarbengkulubacakoran.co, MUKOMUKO - Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE mengingatkan kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko agar menyelaraskan visi dan misi pencalonan sebagai kepala daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mukomuko. 

Kata Ali, visi dan misi harus dirumuskan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sebagai syarat pendaftaran di KPU Mukomuko.

Kemudian visi dan misi Paslon yang menang Pilkada akan dijabarkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun. 

 

Sebab itulah, sangat penting bagi Paslon Bupati-Wakil Bupati agar merumuskan visi, misi, serta program-program unggulan diselaraskan atau merujuk pada RPJPD. Mengingat, rencana pembangunan yang sistematis, terencana, dan berkelanjutan berawal dari RPJPD, turun menjadi RPJMD, serta nanti akan dituangkan menjadi APBD setiap tahun. 

 

"Saya ingatkan dan saya informasikan kepada Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko yang maju Pilkada 2024, saat menyusun visi dan misi sebaiknya merujuk pada RPJPD dan RTRW. Ini sangat penting untuk memudahkan perencanaan pembangunan daerah kita yang sistematis," papar Ali. 

 

Kalau visi dan misi calon kepala daerah nanti tidak merujuk pada RPJPD serta RTRW, tim akan kesulitan menuangkan dalam RPJMD dan program yang bakal dilaksanakan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih jangan sampai bertentangan dengan RTRW. 

 

Yang tidak kalah penting juga, kata Ali, para Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko juga harus memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD serta RTRW Provinsi Bengkulu. 

 

Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) leading sektor perencanaan, seperti Bapelitbangda agar terbuka dan dapat melayani pihak Paslon untuk mendapatkan RPJPD beserta penjelasan. Sudah menjadi kewajiban Pemkab untuk melayani Paslon Bupati-Wakil Bupati mendapatkan informasi rencana pembangunan untuk kegunaan merumuskan visi dan misi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan