Sah, Kepala Desa se-Kabupaten Kaur Resmi 8 Tahun Masa Jabatan

Pengukuhan masa jabatan Kepala Desa di Kaur-Hendri-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, KAUR - Kepala Desa se-Kabupaten Kaur resmi dikukuhkan masa jabatannya menjadi delapan tahun, pengukuhan secara resmi digelar di Gedung Serba Guna Padang Kempas,Senin (8/7/2024).

Pengukuhan masa jabatan Kepala Desa secara resmi dipimpin langsung Bupati Kaur H.Lismidianto S,H.M,H yang diikuti Sekda Kaur DR.Drs.Ersan Syahfiri M,M.,Asisten,Forkopimda, Staf Ahli,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Suhadi S,T., Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Kaur.

Bupati Kaur H.Lismidianto S,H.M,H pada sambutannya menyampaikan, dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,perubahan masa jabatan menjadi 8 (delapan) tahun diyakini dapat menciptakan pemerintahan desa yang stabil, dikarenakan pemerintahan desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan rakyat.

    "Mudah-mudahan pengukuhan hari ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar sesuai yang diharapkan,sehingga menjadi tonggak awal pembangunan bangsa dan negara seutuhnya,sehingga tercapai masyarakat yang adil dan makmur.

Sementara Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur Suhadi S,T. mengatakan, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan surat dari Mendagri diminta kepada Gubernur, Walikota dan Bupati diseluruh indonesia untuk segera melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD maka Bupati memerintahkan Dinas PMD yang bertanggung jawab sebagai leading sektor untuk melakukan pengukuhan.

BACA JUGA:Isi RPJPD Bengkulu Selatan 2025-2045 Mengarah Menuju Indonesia Emas

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Targetkan Dapat Nilai B pada Evaluasi SAKIP Tahun Ini

    "Alhamdulillah di Kabupaten Kaur tercepat yang kedua pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa sepanjang delapan tahun sesuai regulasi,kita tercepat kedua di Provinsi Bengkulu setelah Bengkulu Selatan," ujarnya.

    Dikatakannya, untuk perpanjangan masa jabatan BPD itu masih berproses, namun perlu diketahui BPD jauh lebih banyak,masing-masing desa ada lima orang sehingga kalau kita jumlahkan dari 192 desa ada 960 anggota BPD sehingga secara administrasi butuh proses, kami sudah berusaha untuk disegerakan kalau bisa masih dalam bulan ini.

    "Mudah-mudahan tidak ada kendala hambatan sehingga pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD bisa segera dilaksanakan," tutupnya.

Tag
Share