Enak Betul 2 Oknum PNS Mukomuko Ini, Bertahun-tahun Terima 'Gaji Buto'
ilustrasi-gaji buta--
Niko tidak menepis kalau gaji 2 orang PNS Pemkab Mukomuko indisipliner ini tetap dibayar meskieraka sudah tidak bekerja atau melaksanakan tugas. Hal itu lantaran tidak ada dasar hukum yang kuat memberhentikan gaji kepada orang yang masih berstatus PNS. Agar daerah tidak terbebani membayar gaji ASN yang tidak bekerja, jalan keluarnya yaitu dipecat.
"Terus terang kami takut juga pembayaran gaji kepada ASN yang sudah bertahun-tahun tidak masuk kerja ini jadi temuan lembaga pemeriksa keuangan," tutur Niko.
BACA JUGA:Menurun, Inflasi Bengkulu Juni 2024 Hanya 3,64 Persen
BACA JUGA:Ini Kunci Pengembangan Pariwisata di Bengkulu Selatan
Niko menambahkan, pembinaan terhadap 2 PNS Pemkab Mukomuko ini, hingga berujung pada rekomendasi pemecatan, agar dijadikan perhatian bagi semua ASN.
Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut sudah bisa dikenakan sanksi pemberhentian.
"Apalagi yang 2 ASN ini sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan tugas pegawainya. Jangan sampai ada lagi yang melanggar disiplin PNS ini," demikian Niko.