DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Dua Raperda Menjadi Perda

dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna-Windi-

RADAR BENGKULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Senin, 1 Juli 2024.

Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ini mengagendakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi sebagai tahap akhir sebelum pengesahan.

Dua Raperda yang disetujui untuk menjadi Perda adalah Raperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (Sisa Perhitungan) dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu 2025-2045. 

Keduanya dianggap penting untuk regulasi dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah ke depan.

Dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu memberikan pandangan, saran, dan masukan sebelum menyatakan kesepakatan mereka. 

Edwar Samsi, juru bicara fraksi PDIP DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan persetujuan fraksi PDIP atas dua Raperda tersebut. 

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami fraksi partai PDIP menyatakan setuju untuk mengesahkan dua Raperda, yakni Raperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (Sisa Perhitungan) dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu untuk menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu," ujarnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan, Kantor Baru PLN UPL Mukomuko Diresmikan

BACA JUGA:PH PPP Benteng: KPU Terbukti Ada Hubungan dengan Salah Seorang Caleg

Dengan persetujuan seluruh fraksi, pimpinan rapat Ihsan Fajri yang juga Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, melanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama anggota dewan. Proses ini diakhiri dengan penandatanganan persetujuan oleh pihak legislatif dan eksekutif.

 Penandatanganan ini menandai bahwa dua Raperda tersebut resmi menjadi Perda yang akan menjadi dasar hukum bagi kebijakan dan program pemerintah provinsi.

 

 

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri, S.Sos., menegaskan bahwa dengan disahkannya dua Raperda ini menjadi Perda, regulasi yang dihasilkan akan menjadi payung hukum yang penting dalam menjalankan kebijakan dan program-program di masa mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan