Kemendagri Minta Biaya Sekolah Digratiskan
Biaya pendidikan gratis akan mendorong akses pemerataan pendidikan--Kemendikbudristek--
RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, JAKARTA – Sub Koordinator Data, Monitoring, dan Evaluasi Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Bangsa Kemendagri Benjamin Sibarani mendorong daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan.Sebab, anak berhak mendapatkan akses pendidikan yang mudah. Salah satunya soal biaya.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, hal ini diungkapkannya pada Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di Hotel Tribata Sutasoma Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
"Kami mendorong daerah supaya menggratiskan sekolah swasta dan negeri. Seperti di Kota Tangerang, sejumlah 146 SD dan SMP sederajat, dan Kota Semarang dengan 41 sekolah swasta (7 TK, 21 SD, 20 SMP)," ujarnya pada Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
Lebih lanjut dikatakan, hal ini merupakan bentuk upaya memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas dengan merujuk pada perencanaan berbasis SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan raport pendidikan.
Dimana, pemerintah perlu memenuhi SPM untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas pemerintah daerah di bidang pendidikan.
Dengan begitu, proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang transparan, objektif, dan akuntabel yang diharapkan dapat terwujud.
BACA JUGA:PPDB SMA/SMK di Provinsi Bengkulu Dimulai, Komisi IV DPRD Ikut Awasi
BACA JUGA:Sering Berulang, Ombudsman Bengkulu Perketat Pengawasan PPDB 2024/2025
"PPDB berkaitan dengan daya tampung, kami sangat mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai upaya dalam pemenuhan daya tampung dan pemerataan kualitas layanan pendidikan, melalui Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, pemerintah daerah dapat melakukan pemenuhan daya tampung berdasarkan data,” jelas Benjamin.
Sebagai wujud dukungan dalam pelaksanaan PPDB ini, pihaknya telah melakukan pembinaan umum an teknis secara intensif bersama kementerian terkait.
“Kami juga telah mendorong kepada Kepala Daerah untuk menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021,” papar Benjamin.
"PPDB berkaitan dengan daya tampung, kami sangat mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai upaya dalam pemenuhan daya tampung dan pemerataan kualitas layanan pendidikan, melalui Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, pemerintah daerah dapat melakukan pemenuhan daya tampung berdasarkan data,” jelas Benjamin.
Sebagai wujud dukungan dalam pelaksanaan PPDB ini, pihaknya telah melakukan pembinaan umum dan teknis secara intensif bersama kementerian terkait.
“Kami juga telah mendorong kepada Kepala Daerah untuk menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021,” papar Benjamin.(**)