PD FSPPP-SPSI Bengkulu Tolak Tapera, Siap Lakukan Aksi Besar jika Tuntutan Tak Dipenuhi

PD FSPPP-SPSI Bengkulu Tolak Tapera, Siap Lakukan Aksi Besar jika Tuntutan Tak Dipenuhi-Windi-

RADAR BENGKULU – Kebijakan pemerintah pusat mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali menuai penolakan. Di Bengkulu, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) dengan tegas menolak PP No.21 Tahun 2024 yang mewajibkan semua pekerja swasta dan mandiri mengiur Tapera sebesar 3 persen dari upah mereka.

Penolakan ini disampaikan langsung oleh jajaran PD FSPPP-SPSI Bengkulu saat beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu pada Kamis sore, 20 Juni 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

"Total potongan gaji kami mencapai 14 persen, dengan 7,5 persen dari uang kami. Ini sangat memberatkan buruh. Terutama yang sudah memiliki rumah," ungkap Ketua PD FSPPP-SPSI Bengkulu, Septi Periadi, S.STP, M.AP.

Septi menambahkan, pemberlakuan PP ini tidak menjamin buruh akan mendapatkan rumah. Ini mengingat sistem kerja kontrak dan tabungan yang kecil hingga usia 58 tahun.

BACA JUGA:Ini Pandangan Fraksi- Fraksi terhadap Raperda RPJPD 2024-2045, Menuju Pembangunan Jangka Panjang yang Inklusif

BACA JUGA:Dinarpusda Mukomuko Dukung Program Penguatan Literasi Masyarakat Desa, Salurkan Bahan Bacaan Bermutu

"Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI dan pemerintah pusat. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap melakukan aksi besar secara nasional pada 27 Juni," tegasnya.

 

 

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh Edwar Samsi, S.Ip, MM, menerima aspirasi ini dan berjanji akan menindaklanjutinya ke pemerintah pusat.

 

 

"Kami akan memastikan aspirasi ini sampai ke Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI," ujar Edwar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan