Ini Cara yang Bisa Dilakukan Untuk Tekan Angka Kecelakaan dan Tingkatkan Kepatuhan Pajak,

Ini Cara yang Bisa Dilakukan Untuk Tekan Angka Kecelakaan dan Tingkatkan Kepatuhan Pajak,-poto jasa raharja-

RADAR BENGKULU - Jasa Raharja Cabang Bengkulu Bersama Polres Bengkulu Utara Sosialisasi di Desa Tanjung Raman Kec Kota Arga Makmur.

Bertempat di Kantor Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu bersama Satlantas Polres Bengkulu Utara menggelar sosialisasi pada Kamis, 13 Juni 2024.

Sosialisasi dihadiri oleh Bapak Camat, Syafaruddin, S.ST,M.Si, Kepala Desa, Edi Supardi, Kanit Kamseltibcar Lantas Polres Bengkulu Utara, Bripka R. Sihombing,  Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Utara ,Novian Eleven, S.Hut, MM, AWP, seluruh perangkat desa serta perwakilan masyarakat. Sosialisasi dibuka langsung oleh Camat Kota Arga Makmur, Syafaruddin, S.ST,M.Si.

Dengan hangat, Camat Kota Arga Makmur menyampaikan ucapan terima kasih karena sosialisasi keselamatan berlalu lintas, kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, diselenggarakan di wilayahnya.

BACA JUGA:Jasa Raharja Lakukan Sosialisasi Bersama Stakeholder Tentang Pajak Motor

BACA JUGA:Info Penting Untuk Pemilik Hewan Peliharaan, 20 Juni Ada Vaksinasi Gratis

PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu melalui PJ Samsat Bengkulu Utara, Novian Eleven menyampaikan, “Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada warga tentang tujuan dan fungsi Jasa Raharja terutama didalam memberikan santunan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas yang sumber dananya berasal dari pengutipan SWDKLLJ di Kantor Bersama Samsat dan dari pembayaran Iuran Wajib para pengusaha transportasi.”

Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp.500 ribu, biaya P3K Rp.1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp.20 juta, santunan korban cacat tetap maksimal Rp.50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.

BACA JUGA:Dinas LH Survei Lahan Bakal TPA di Desa Sibak Kecamatan Ipuh

“Tidak jarang para orang tua mengizinkan anaknya memakai motor walaupun usianya belum cukup umur untuk memiliki SIM dan terampil dalam berkendara,” lanjut Novian. Pada penutupnya, Novian menyampaikan tentang Kebijakan Pemutihan Pajak yang berlaku sejak 04 Juni 2024 hingga 30 November 2024. Momen tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk menghindari sanksi penghapusan data kendaraan sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan tentang peran dan fungsi Jasa Raharja dan bagaimana tata cara berlalu lintas yang baik dan berkeselamatan sehingga angka kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dapat ditingkatkan serta angka kecelakaan di wilayah Bengkulu khususnya Kabupaten Bengkulu Utara dapat berkurang.” tutup Novian.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan