APBD Mukomuko 2024 Masih Belum Jelas Hingga Batas Waktu
logo mukomuko--
DPRD dan Kepala Daerah Siap-Siap Terima Sanksi
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Seharusnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko 2024 sudah disahkan melalui rapat paripurna DPRD, paling lambat Kamis 30 November lalu.
Tapi sangat disayangkan, dalam pembahasan Rancangan APBD 2024, antara legislatif dan eksekutif Mukomuko belum menemui kata sepakat. Akibatnya, APBD belum ketok palu meski batas waktu sudah berakhir.
Nasib APBD Mukomuko 2024 saat ini menjadi tidak jelas. Dari pihak eksekutif maupun legislatif belum dapat menjelaskan, jalur mana yang bakal ditempuh untuk menuntaskan masalah dan APBD Mukomuko 2024 bisa disahkan dan kemudian direalisasikan 2024.
Waka I DPRD Mukomuko, Nursalim membenarkan rapat paripurna pengesahan APBD Mukomuko 2024 belum dilaksanakan.
Nursalim beralasan, ada beberapa anggran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Badan Keuangan Daerah ( BKD), Dinas PUPR, dan Sekretariat DPRD (Setwan) belum tuntas dibahas.
BACA JUGA:Sreeett! Tinta Hijau Bupati Mukomuko Bikin Dinas LH Semakin Kuat
Dia juga mengatakan, salah satu alasan APBD belum diketuk palu, Bupati Mukomuko belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tindak lanjut Peraturan presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2023 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.
Nursalim mempertanyakan alasan Bupati Sapuan belum menerbitkan Perbup sebagai tindak lanjut Perpres tersebut. Tegas Nursalim, jika Perbup itu sudah terbit sebelum berakhir 30 November 2023, APBD Mukomuko 2024 dapat disahkan.
"Kami (Dewan) menunggu sampai habis waktu. Tapi pihak eksekutif tidak datang, mungkin karena Perbup tidak dikeluarkan. Sekarang bagaimana lagi, posisinya pengesahan anggaran sudah lewat waktu, apapun risikonya harus diterima," ucap Nursalim.
BACA JUGA:PTBI 2023, Bahas Strategi Memperkuat Kebijakan untuk Kebangkitan Ekonomi
Kepala Bapelitbangda Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH., M.Si yang sekaligus anggota TAPD ketika dikonfirmasi menjelaskan, kendala APBD Mukomuko belum disahkan mengenai Peraturan presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2023 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.