Masyarakat Keluhkan Juru Parkir Kembali Beroperasi di 44 Gerai Alfamart di Kota Bengkulu

Masyarakat Keluhkan Juru Parkir Kembali Beroperasi di 44 Gerai Alfamart--

Pernyataan Dr. Nurlia ini merespons berbagai keluhan dan pertanyaan dari masyarakat mengenai alasan Alfamart yang notabene adalah minimarket, juga menarik retribusi parkir dari para pelanggannya. Menurut Dr. Nurlia, penerapan pajak ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, di mana pemilik lahan memang memiliki kewajiban untuk membayar pajak parkir.

"Untuk ketentuannya, pemilik lahan dipersilakan menarik retribusi parkir atau menarik pungutan itu dipersilakan dan mereka (Alfamart) juga berhak untuk menentukan siapa juru parkirnya," tambah Dr. Nurlia.

Disini Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK Solihin, pihaknya  menegaskan bahwa mereka tidak pernah memungut biaya parkir bagi konsumen yang berbelanja di tempat mereka. Namun kenyataannya masih ada juru parkir yang dengan sengaja memungut biaya parkir.

"Alfamart tidak pernah memungut biaya parkir konsumen yang berbelanja di toko Alfamart," tegasnya.

 BACA JUGA:22 KPM Desa Merpas Terima BLT DD tahap 1, Ini harapan Kades

BACA JUGA:Tekan Inflasi Menjelang Idul Adha, Kepala Daerah Diminta Cek Harga Komoditas

Untuk memastikan informasi ini sampai ke publik, Alfamart telah menempelkan berita acara MoU dengan Pemkot dan Polresta di setiap gerai mereka di Kota Bengkulu. Namun, kenyataan bahwa juru parkir masih menarik retribusi di gerai-gerai Alfamart menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas MoU tersebut dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

 Beberapa pelanggan mengeluhkan masih adanya penarikan retribusi oleh juru parkir liar yang mengatasnamakan pihak ketiga.

“Seharusnya dengan adanya MoU ini, pelanggan bisa bebas parkir tanpa dipungut biaya. Namun, kenyataannya masih ada juru parkir yang menarik uang parkir dari kami. Ini sangat meresahkan,” ungkap salah seorang pelanggan,  Bayu Warga Kota Bengkulu. 

Ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di gerai Alfamart ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Banyak pihak berharap pemerintah dapat mengambil tindakan lebih tegas untuk menertibkan juru parkir liar dan memastikan aturan dalam MoU dapat berjalan dengan baik.

Kedepannya, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara Pemkot Bengkulu, pihak Alfamart, dan aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat. Tanpa adanya pengawasan yang ketat, upaya untuk memberikan layanan parkir gratis di gerai-gerai Alfamart hanya akan menjadi angan-angan belaka.

Untuk diketahui, berita acara MoU dengan Pemkot  dan Polresta disetiap gerai mereka yang ada di Kota Bengkulu yang berisi poin-poin MoU:

1. Bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area/halaman parkir Geral Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan berada di bahu jalan.

BACA JUGA:Ternyata, Air Kelapa Hijau Bisa Bantu Ginjal Tetap Sehat

BACA JUGA:3 Monitor 4K Terbaik 2024: Memiliki Resolusi Yang Fantastis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan