Ini Kata Sekda Tentang Keuntungan Potensi yang Dimiliki Bengkulu Selatan

Sekda Bengkulu Selatan foto bersama-Fahmi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MANNA - Pendaftaran kelola kekayaan intelektual harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah agar potensi yang ada bisa menjadi sumber pertumbuhan daerah. Tahun 2024 merupakan tahun jelajah indikasi Geografis 2024 yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan tujuan memajukan kekayaan intelektual yang dimiliki suatu daerah.

Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip,M.Si menyampaikan, kegiatan ini juga  diinisiasi guna mendorong potensi-potensi Indikasi Geografis yang dikonsentrasikan pada wilayah Bengkulu Selatan yang dianggap mempunyai potensi yang besar. Ada beberapa potensi seharusnya sudah diajukan Indikasi geografisnya.

"Kegiatan yang mengundang  para pelaku UMKM, Sanggar Seni, Pengrajin Batik, dan Wartawan Lokal Universitas dan SMA di Kabupaten.Momentum ini merupakan kesempatan yang baik untuk kita  memperbanyak Indikasi Geografis yang ada di tahun tematik Indikasi Geografis dengan harapan bisa menuju Bengkulu Selatan yang kaya dengan kekayaan Intelektual,"papar Sukarni Sabtu, 1 Juni 2024.

Hak Kekayaan Intelektual(HAKI) adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia,sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kenapa Pemerintah Perlu Mengatur HAKI ? HAKI merupakan salah satu instrument yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Asumsinya dengan perlindungan karya cipta, maka kreatifitas dan inovasi akan bermunculan. Dengan sendirinya, kualitas sumber daya manusia akan lebih tinggi.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

BACA JUGA:Ini Cara Pemdes Jeranglah Rendah Jalani Program Bedah Rumah

BACA JUGA:Pabrik Sawit PT Agro Bengkulu Selatan Bakrie Group Segera Dibangun

"Kegiatan ini menjadi penting kita laksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual secara personal maupun komunal. Sehingga potensi yang ada tetap terjaga serta bisa menjadi ikon suatu daerah nantinya,"pungkas Sukarni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan