Pemprov Sudah Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa Soal Konflik Agraria

Demo Tuntutan Mahasiswa Soal Konflik Agraria--

RADAR BENGKULU - Soal tuntutan dari elemen petani, mahasiswa, dan non goverment organisasi (NGO) pada peringatan Hari Tani 2023 terkait penyelesaian konflik agraria di wilayah Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menindaklanjutinya. 

Kepala Biro Pemkesra Pemprov Bengkulu, Dr. Syarifuddin, M.Si, menjelaskan bahwa tindak lanjut ini dilakukan dengan menyurati Kepala Wilayah ATR/BPN Bengkulu, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Gerakan Tani Reforma Agraria (GTRA) Bengkulu.

"Pada hasil audensi bersama mahasiswa terkait tuntutan penyelesaian konflik agraria, gubernur telah memerintahkan Kepala Wilayah ATR/BPN Bengkulu sebagai ketua tim pelaksana GTRA Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, BPN bersama OPD terkait telah mengundang perusahaan yang menjadi sorotan mahasiswa yang tengah berkonflik dengan masyarakat," kata Syarifuddin.

Beberapa perusahaan yang mengalami konflik tersebut diantaranya yakni PT Daria Dharma Pratama di Kabupaten Mukomuko, PT Bina Bumi Sejahtera di Kabupaten Mukomuko, PT Riau Agrindo Agung di Kabupaten Bengkulu Utara, PT Bimas Raya Sawitindo di Bengkulu Utara, dan PT Faming Levto Bakti Abadi di Kabupaten Seluma, PT. Bio Nusantara Teknologi di Bengkulu Tengah, dan perkebunan lainnya, dipanggil oleh GTRA.

BACA JUGA:Isnan Fajri: ASN Harus Bertransformasi Menuju Pemerintahan Digital

Evaluasi dilakukan terhadap perizinan dan aspek lainnya. PT. Bio Nusantara Teknologi, misalnya, direkomendasikan untuk menghentikan operasional di wilayah konflik tanpa melakukan replanting terlebih dahulu. Lahan IKA Hasfarm seluas 138 hektare dihentikan sementara sampai ada kepastian pengukuran lahan oleh BPN Provinsi Bengkulu.

Terhadap PT. Riau Agrindo Agung, klarifikasi dilakukan, dan hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan hanya memiliki izin lokasi. Pemprov Bengkulu menegaskan agar perusahaan mengurus izin dari izin lokasi menjadi HGU yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Inilah Kisah Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (24) - Penantian Panjang Fatmawati Sebelum Jadi Istri Bung

Syarifuddin juga menyatakan bahwa Pemprov Bengkulu memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi dan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran dan perizinan yang tidak lengkap dalam konteks reforma agraria. Namun, pencabutan dan evaluasi kewenangan lebih lanjut merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

"Kami sangat menyayangkan jika ada pernyataan yang menyebutkan gubernur tidak berpihak kepada reforma agraria, 

karena Pemprov Bengkulu selalu hadir dalam penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan, dengan gubernur mendukung masyarakat seperti yang terjadi di Pamor Ganda dan tempat lainnya," jelas dia.

Syarifuddin menambahkan bahwa Pemprov Bengkulu, dalam menanggapi konflik perusahaan dan masyarakat di Bengkulu, mendukung petani yang ditahan dengan memberikan jaminan agar mereka dibebaskan.

BACA JUGA:Peran Guru Cegah Kasus Bullying di Sekolah Sangat Penting

BACA JUGA:MIN 4 Benteng Kelas Jauh dapat Bantuan SBSN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan