Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terkini, Bakal Diganti dengan Sistem KRIS

Akan ada ketentuan lebih lanjut tentang perubahan sistem kelas dan iuran bagi pengguna KRIS--freepik--

Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024. Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menkes.

 

Besaran Iuran BPJS

Iuran BPJS Kesehatan 2024 pun ditentukan berdasarkan kepesertaan yang dimiliki oleh masyarakat.

Terdapat rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan besaran iuran Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah

Iuran peserta kelas II sebesar Rp 100.000

Iuran peserta kelas I sebesar Rp 150.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan