Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terkini, Bakal Diganti dengan Sistem KRIS

Akan ada ketentuan lebih lanjut tentang perubahan sistem kelas dan iuran bagi pengguna KRIS--freepik--

BACA JUGA: 5 Kandidat Kuat Calon Walikota Bengkulu jadi Sorotan Masyarakat

Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” kata Irsan.

 

Ribuan RS Siap Terapkan KRIS

Saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap  mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS

"Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan," kata dr. Syahril menambahkan.

Setiap RS ada kewajiban untuk menyediakan Tempat Tidurnya untuk KRIS. Yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60% dan di RS Swasta sebanyak minimal 40%.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN.

BACA JUGA:Serius Maju Pilgub Bengkulu, Sapuan Sambangi Sekretariat Partai Gerindra

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Ingatkan Untuk Fokus Turunkan Angka Stunting

Narasi Perpres 59/2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Kendati demikian, para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut.

Para pemangku kepentingan yang dimaksud, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku. Yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," ucap Rizzky.

Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya. Termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan. Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan