Ini Harapan BPN Kaur Saat Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

Rapat koordinasi Penanganan Reforma agraria -Hendri/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, KAUR - Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaur gelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kaur Tahun 2024.

Rapar kordinasi ini mengangkat Tema "Arah kebijakan dan penanganan Reforma agraria melalui percepatan penanganan aset dan konflik agraria serta peningkatan pemberdayaan ekonomi mayarakat menuju Kaur Berseri".

Kegiatan ini berlangsung di hotel grand seven one Desa Selasih, Rabu (8/4/2024)

    Kegiatan rakor yang dibuka secara langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik, Hopalara, S.Pd dihadiri perwakilan Pos AL Linau, perwakilan Polres dan pihak BUMN. 

     Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik Hopalara S.Pd  mengatakan, dengan adanya pelaksanaan rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kaur yang dilaksanakan hari ini diharapkan dapat mengumpulkan menghasilkan data yang baik itu penataan aset dan penataan akses serta menjalin kolaborasi yang baik antar lembaga. 

    "Saya harapkan pada kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria ini dapat menjadi perhatian dari seluruh pemangku kepentingan, stockholder, maupun masyarakat untuk dilakukan kolaborasi  dalam mensukseskan reforma agraria di Kabupaten Kaur," Ungkapnya. 

BACA JUGA:Polsek Maje Lakukan Pengamanan Gereja Gekisia dalam Peringatan Isa Almasih

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan IKKKP, Gubernur Rohidin Ajak Semua Bersatu Membangun Bengkulu

BACA JUGA:Kendaraan Anda Mati Pajak ? Hati - Hati..

    Menurutnya, dari Rapat Koordinasi GTRA ini perlu diidentifikasi potensi asset dan potensi akses serta penentuan lokasi reforma agraria pada tahun 2024 sehingga dengan terciptanya Kerjasama serta kolaborasi Kementerian/lembaga bersama Pemerintah Daerah, stakeholders, maupun masyarakat, diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kabupaten Kaur. 

     "Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dalam hal ini adalah pada pemberian rekomendasi dan seterusnya akan ditindak lanjuti menjadi tanda bukti kepemilikan atas tanahnya, Sedangkan penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan atau pemberdayaan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria dapat mengembangkan kapasitas," Katanya. 

     Dijelaskannya, Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, memberikan dampak baik guna menjamin strategi penataan ruang dan pertanahan yang diimplementasikan bagi pembangunan di Kabupaten Kaur. 

   Dalam kesempatan tersebut ia juga meminta kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Kaur untuk menjadikan permasalah lahan Prokimal menjadi lokus GTRA, karena menurut dia lahan Prokimal yang luasnya 3.200 H tersebut sampai saat ini menjadi lahan tidur 

    "kita juga mengharapkan bantuan penyelesaian terhadap konflik-konflik agraria yang ada dikabupaten kaur diantara lahan wisata, dan juga konflik antar masyarakat,"sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan