DPRD BU Mendukung, 219 Kepala Desa Ujung Tombak dalam Pembangunan
--
RADAR BENGKULU - Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH menegaskan pentingnya peran kepala desa dalam pembangunan. Kepala desa adalah ujung tombaknya. Peran Kepala Desa dalam melaksanakan pembangunan diwilayahnya adalah sebagai perencanaan pembangunan, pengawas pembangunan dan pelopor pembangunan.
BACA JUGA:SDN 134 Bengkulu Utara Ikut Berpartisipasi Dalam HGN dan HUT PGRI ke 78
Pemerintah pusat sudah menegaskan jika pembangunan saat ini dilakukan dari bawah, dari desa. Pembangunan dari desa diharapkan benar-benar mampu menjaring aspirasi dari masyarakat dan menghadirkan pembangunan sesuai dengan aspirasi masyarakat tersebut yang dituangkan dalam pembangunan.
Penyaluran program dana desa yang setiap tahun terjadi peningkatan. Bukan hanya dana desa, namun pemerintah daerah juga memberikan kucuran dan yang terus meningkat dalam bentuk Alokasi Dana Desa.
Ini semua menggambarkan komitmen pemerintah dalam melakulkan pembangunan yang mula pembangunan adalah di desa. Sehingga pembangunan yang dilakukan oleh daerah, Provinsi hingga nasional harus terkoneksi dengan pembangunan yang ada di desa.
Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH menegaskan jika peran kepala desa dalam pembanguan sangat besar.
BU merupakan daerah dengan jumlah desa terbesar di Provinsi Bengkulu dengan 219 desa yang tersebar di 19 Kecamatan di BU. Sonti Bakara meyakini jika dengan pemahaman kepala desa yang sama untuk membangun daerahnya masing-masing, maka pembangunan di BU akan semakin cepat tercapai.
“Syaratnya memang harus memiliki kesamaan niat untuk membangun BU. Dan kami sangat yakin dengan 219 kepala desa di BU. Karena kepala desa adalah ujung tombak pembangunan,” terangnya.
Ia menegaskan jika saat ini kepala desa benar-benar menjadi ujung tombak pembangunan.
Masyarakat desa sudah bisa menyampaikan langsung keluhan damn kebutuhan pembangunannya pada kepala desa.
“Sehingga kepala desa bisa mengeksekusi langsung dengan melakukan pembangunan melalui DD yang memang dikelola oleh desa,” terangnya.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Segera Usut Laporan Masyarakat Desa Tanjung Kemenyan
Kepala dan tokoh masyarakat juga memiliki kewenangan dalam menentukan arah pembangunan di desa.
Tentunya usulan pembangunan yang tidak mungkin tertangani oleh dana desa tetap diajukan pada pemerintah daerah dan DPRD untuk dapat dianggarkan melalui APBD.
“Disana peran kepala desa juga sangat penting. Karena usulan tersebut akan masuk dalam Musrenbang desa dan musrenbang kecamatan hingga musrenbang daerah,” terangnya.
Selain itu, saat ini sistem pengajuan pembangunan juga sudah menggunakan sistem e-planning yang bisa dipantau secara elektronik.
Sehingga kepala desa juga bisa memantau apakah usulan program yang diajukannya dalam Musrenbang desa menjadi skala prioritas.
“Bukan hanya dari Musrenbang. Bahkan ada juga program pembangunan yang bisa diajukan melalui pokok pikiran DPRD yang bisa disampaikan dalam reses-reses DPRD,” terangnya.
Ia memastikan jika DPRD BU akan mendukung baik itu dengan cara mengkomunikasikan dengan pemerintah maupun melalui pokok pikiran DPRD.
“Saat ini kita masih dihadapkan dengan anggaran yang sangat minim. Namun dengan keterbatasan anggaran tersebut, kita pastikan DPRD akan mengakomodir pembangunan di desa jika memang dinilai sangat dibutuhkan sesegera mungkin untuk dilaksanakan,” terangnya.
BACA JUGA:Mutasi, 30 Pejabat Bengkulu Utara Tempati Posisi Baru
Bahkan DPRD selalu mengingatkan pemerintah jika pembangunan harus berorientasi pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Sehingga pembangunan bisa benar-benar menjadi jawaban atas keresahan dan kebutuhan masyarakat.
Terutama program-program pembangunan yang berimbas pada ekonomi masyarakat kecil.
"Program infrastruktur yang menjadi sasaran pembangunan bukan hanya infrastruktur jalan. Namun juga ada irigasi, jembatan ataupun infrastruktur lain yang dibutuhkan masyarakat,” terangnya.
Saat ini juga sudah ada organisasi-organisasi perangkat desa maupun kepala desa.
Organisasi ini diharapkannya mampu menjadi wadah koordinasi yang bermanfaat langsung dalam hal menentukan arah pembangunan desa.
Sehingga masing-masing kepala desa harus mampu saling berkomunikasi sehingga mempercepat pembangunan di desa.
BACA JUGA:Kades Tanjung Agung: Terima Kasih Pak Gub Atas Bantuan RTLH untuk Lima Warga Kami
“Organisasi tersebut harus menjadi wadah yang membahas tentang pembangunan-pembangunan di desa. Sehingga pembangunan antar desa juga harus saling terkoneksi sehingga apa yang dilakukan antar desa, dengan pemerintah kabupaten, provinsi hingga nasional harus benar-benar saling keterkaitan,” pungkas Sonti.(ae2/rls/prw)