Ini Format Pendaftaran Calon Bupati dan Cawabup di PPP Kabupaten Mukomuko

DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mukomuko resmi membuka penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024-Ist-

5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbukadan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; 

9. Menyerahkan daftar laporan harta kekayaan pribadi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, 

11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi,

13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atauBupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota; 

17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;

18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan

19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan