NPHD KPU di Tiga Kabupaten Bengkulu Belum Ditandatangani

Sekda Provinsi bengkulu, Isnan Fajri-windi-

 

RADAR BENGKULU - Meskipun telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri terkait penandatanganan Nota Kesepahaman (NPHD), tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, yakni Mukomuko, Kepahiang, dan Lebong, masih belum melakukan penandatanganan. Informasi ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu dalam pengumuman terbaru mereka.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) Mendagri hanya bersifat anjuran dan tidak menyertakan sanksi atau ancaman berat terkait penandatanganan NPHD. Saat ini, tahapan Pilkada memang belum dimulai, dan upaya yang dilakukan adalah advokasi agar penandatanganan dilakukan sesegera mungkin.

 

"Kita sedang melakukan advokasi supaya penandatanganan NPHD ini bisa sesegera mungkin dilakukan sesuai dengan anjuran Mendagri tersebut," ungkap Isnan pada Senin (27/11).

 

Pemerintah Provinsi Bengkulu, melalui Sekda Isnan, juga tengah berupaya memahami hambatan-hambatan yang dihadapi oleh kabupaten-kabupaten yang belum menandatangani NPHD. Dukungan terus dilakukan agar penandatanganan dapat dilaksanakan secepatnya.

BACA JUGA:KIP Bengkulu Lakukan Penilaian dan Penjurian Keterbukaan Informasi Publik

BACA JUGA:Gubernur Minta Segera Lunasi Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Total Tunggakan Capai Rp 16,3 M

BACA JUGA:Soekarno: ''Aku dalam Pembuangan, Hanya Kaulah Seorang Jadi Penghiburku

BACA JUGA:Pemkot Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

 

"Kita akan lakukan secepatnya. Sebagai pemerintah daerah, kita harus tetap patuh terhadap asas dan regulasi yang ada," tambah Isnan.

 

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilohi, menyatakan bahwa untuk penandatanganan NPHD dilaksanakan pada hari ini (28/11) pagi di ruangan Raflesia kantor Gubernur Bengkulu. Sedangkan yang sudah melakukan tanda tangan NPHD Hingga saat ini, baru enam kabupaten, sementara empat lainnya, belum melakukannya.

 

"Update hari ini, baru enam kabupaten yang sudah melakukan NPHD. Sementara empatnya, yakni Kepahiang, Mukomuko, Provinsi, Lebong, dan satu kabupaten lainnya saya lupa, itu belum," ungkap Debisi.

 

Berdasarkan informasi Debisi, untuk Provinsi Bengkulu, nilai yang disepakati pada hibah Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 50,6 miliar. Dari jumlah tersebut, baru 40 persen atau Rp20 miliar yang telah dibayar sesuai petunjuk Mendagri. Sisanya dijadwalkan akan dibayarkan pada tahun 2024.

 

"Petunjuk Mendagri, 40 Persen itu di tahun 2023 ini artinya dengan APBD Perubahan, sisanya di tahun 2024," terang Debisi.

 

Dana sebesar Rp 26 miliar dari total anggaran digunakan untuk Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), merupakan bagian dari sharing Bawaslu Provinsi Bengkulu.

 

"40 persen itu untuk gaji, kegiatan-kegiatan sosialisasi semacamnya," tutup Debisi.

 

Pemprov dan Bawaslu terus berkoordinasi untuk memastikan proses penandatanganan NPHD berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (wij)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan