Ingat! 2 Imbauan Kapolres Mukomuko yang Penting Jadi Perhatian Masyarakat
Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriatna, S.IK., M.Si mengeluarkan 2 imbauan-Seno/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Ingat! Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriatna, S.IK., M.Si mengeluarkan 2 imbauan yang penting menjadi perhatian seluruh masyarakat di daerah ini. Jajaran Polres telah mensosialisasikan 2 himbauan dimaksud.
Imbauan pertama yakni menyakut hewan ternak. Kapolres mengingatkan agar pemilik atau pemelihara tidak melepasliarkan hewan ternaknya, atau ternak wajib dikandangkan.
Kata Kapolres, bagi yang melepasliarkan ternak di tempat umum dan lahan orang lain tanpa hak, maka dapat dikenakan pidana. Hal itu sesuai dengan Pasal 548 KUHP dan atau Pasal 549 KUHP.
"Pasal 548 KUHP ancaman hukumnya denda sebesar Rp 2.250.000,-. dan Pasal 549 KUHP ancaman hukumnya Rp 3.750.000,- atau kurungan paling lama 14 hari," terang Kapolres mengingatkan.
Maka dari itu, pengawasan hewan ternak tidak hanya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko saja. Namun juga ada KUHP yang bisa menjerat pelanggaran ke hukuman kurungan. Ini hendaknya menjadi perhatian masyarakat, lebih lebih lagi para pemilik ternak.
BACA JUGA:Jembatan Jalan Dua Jalur SP6 Mukomuko Akhirnya Dibangun, Warga Ucapkan Terima Kasih
BACA JUGA:Akses Jalur Lintas Lebong - Rejang Lebong Kembali Lancar Setelah Longsor Susulan
Kemudian, imbauan kedua yang baru saja dikeluarkan Kapolres Mukomuko yakni mengenai sepeda listrik. Kapolres mengimbau kalau kendaraan jenis sepeda listrik yang saat ini sedang marak, tidak boleh digunakan di jalan raya.
Selain itu, ada aturan mengenai ketertiban berkendara menggunakan sepeda listrik. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, batas usia pengguna minimal sudah berusia 12 tahun.
Masih berdasarkan peraturan yang sama, lanjut Kapolres, pengemudi maupun penumpang wajib mengenakan helm. Kemudian, batas kecepatan maksimal hanya 25 kilometer perjam.
Kapolres berharap, para orang tua bisa membatasi anak-anak menggunakan sepeda listrik. Apalagi sampai membiarkan anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya yang padat kendaraan.
"Kita indahkan peraturan yang ada. Peran aktif orang tua untuk mengingatkan anak-anaknya. Jangan kemudian nanti menyesal," demikian Kapolres mengimbau.
BACA JUGA:Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Pemkab Mukomuko 2024 Sesuai Peraturan Baru
BACA JUGA:Buaya Sungai Selagan Ancam Keselamatan Warga Dapat Dibunuh, Muslim CH Sebut Ada Dalil Hukumnya