Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Dorong Umat Muslim Bayar Zakat Fitrah
logo Kemenag--
RADAR BENGKULU - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu mengajak umat Muslim di wilayah Bengkulu untuk segera membayar zakat fitrah. Hal ini ditekankan karena Kantor Kemenag di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu telah menetapkan qimat zakat fitrah di wilayahnya masing-masing.
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H. Arsan Suryani Ibrahim, MH.I, menjelaskan bahwa Kanwil Kemenag telah mengeluarkan surat edaran yang menetapkan besaran qimat zakat fitrah setelah rapat bersama terkait nilai zakat fitrah jika diganti dengan uang.
"Kami sengaja menetapkan besaran zakat fitrah bila diganti dengan uang lebih awal agar umat Islam di Bengkulu dapat membayar zakat fitrah tepat waktu. Dengan demikian, zakat tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Bengkulu yang membutuhkan," ungkap Arsan.
Arsan menekankan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Mulai dari lahir hingga sebelum meninggal dunia. Zakat ini bisa dibayarkan dalam bentuk barang makanan atau uang, sesuai dengan penetapan yang telah ditetapkan.
"Kami mengimbau umat Islam untuk memberikan zakat sesuai dengan yang mereka makan. Namun, jika harus membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, sudah ditetapkan besaran tertinggi, sedang, dan rendah," tambahnya.
BACA JUGA:10 Kunci Pintu Rejeki dan Anjuran Nabi Muhammad SAW
BACA JUGA:Tunggakan Pembayaran Listrik Mencapai 1 M, PLN Ancam Putuskan Meteran
Terkait estimasi besaran zakat fitrah yang terkumpul di wilayah Bengkulu, Arsan mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memprediksi. Namun, ia yakin bahwa jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Kami percaya bahwa seluruh umat Islam di Provinsi Bengkulu akan membayar zakat fitrah dengan penuh kesadaran. In shaa Allah, zakat tersebut akan memberikan manfaat besar bagi yang membutuhkan," tutur Arsan.
Diketahui, berdasarkan surat edaran Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu nomor: B-2281/Kw.07.6.4/BA.00/03/2024 tentang Penentuan Qimat Zakat Fitrah dan Pelaksanaannya Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 1445 hijriah/2024 Masehi disebutkan pada poin pertama untuk besaran zakat berupa beras sebanyak 2,5 Kg/jiwa atau 3,5 liter atau 10 canting beras.
Namun bila diganti dengan uang, besaran zakat menyesuaikan dengan lokasi masing masing daerah yakni yakni disesuaikan dengan harga jual beras kategori I (kualitas tinggi) Kategori II (kualitas sedang) dan Kategori III (kualitas rendah).
BACA JUGA:H-7 Posko Pengaduan THR Beroperasi, Ayo Laporkan Jika Perusahaan Nakal
BACA JUGA:Kasus DBD Capai 1.500 Orang Terpapar Sepanjang 2024
Daftar Besaran zakat fitrah bila diganti dengan uang di wilayah Bengkulu: