Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan, Minimal 7 hari Sebelum Lebaran

Kadis Nakertrans Kabupaten Kaur Noprin Aidi M.Si-Hendri/RBI-

RADAR BENGKULU, KAUR - Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Kaur menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kaur agar perusahaan wajib bayar Tujangan Hari Raya (THR) pekerja 7 hari sebelum lebaran. 

  Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Kaur Noprin Aidi M.Si mengatakan, 

pemberian THR keagamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja atau buruh merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan, rabu (27/3/2024). 

   "Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI nomor: M/2/HK.04/111/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja buruh di perusahan," Ujar Noprin.

BACA JUGA:Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan, BI Bengkulu Gelar Pasar Murah

BACA JUGA:Ini Kesepakatan Rakor Mall Pelayanan Publik

   Noprin menambahkan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja,  ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

   "Maka Pemerintahan Kabupaten Kaur melalui Disnakertrans memberikan himbauan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur agar memberikan hak karyawan untuk menerima THR Keagamaan sesuai dengan aturan," tutup Noprin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan