Usut Dugaan Pungli Pemotongan Dana Insentif GTT dan PTT
Ketua Sekber Media Online Bengkulu Selatan Yon Maryono-Fahmi/RBI-
RADAR BENGKULU, MANNA - Dunia pendidikan di Bengkulu selatan sedang mengalami cobaan berat. Setelah kasus oknum guru dan murid berbuat asusila, baru-baru ini ada kabar perbuatan pungutan liar yag diduga terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.
Kasus pungli yang dimaksud yakni berupa pemotongan dana Insentif Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Ketua Sekber Media Online Bengkulu Selatan Yon Maryono menyampaikan kalau hal itu benar terjadi ternyata ada selisih satu bulan yang tidak di berikan haknya oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan patut ditelusuri.
"Dengan adanya peristiwa tersebut kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) wajib turun menelusuri dan mengusut tuntas apa yang terjadi di Dinas Dikbud BS tersebut. Bahkan saat kita konfirmasi untuk meminta klarifikasi dari PPTK pembayaran insentif GTT dan PTT Dikbud Bengkulu Selatan hanya mendapatkan jawaban bahwa pihak PPTK sendiri tidak tahu, dan mengaku hanya menjalankan perintah membayarkan sesui draf yang dikeluarkan oleh pihak atasannya," ucap Yon Maryono dirumahnya Kamis (21/03).
BACA JUGA:Ramadan, Harga TBS di Seluma Tembus Rp 2.570
BACA JUGA:Nilai Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan Tahun 2024 Naik
Bahkan Yon juga menyampaikan pihak atasan yang dimaksud oleh PPTK tersebut adalah inisial YS yang merupakan salah satu pejabat di lingkungan Dinas Dikbud BS tersebut. Bahkan YS juga merasa pembayaran insentif tidak melalui dirinya.
Bahkan YS justru membantah tegas kalau tidak ada draft insentif GTT dan PTT itu dari dirinya. Karena dirinya merasa tidak tahu, itu perintah dari atasan langsung, tidak melalui saya, langsung ke stafnya.
"Kalau memang yang diutarakan YS itu perintah pembayaran insentif itu lima bulan langsung dari pimpinan dan stafnya hanya diminta bantuan hanya menulis draf maka kita berharap pihak APH benar-benar serius menangani hal tersebut. Kasian kita melihat nasib GTT dan PTT kalau haknya enam bulan hanya dibayarkan 5 bulan,hitung saja kalau sampai 1000 orang,"pungkas Yon.