Sebar Video Bugil, Kadus Diringkus
RADAR BENGKULU, SELUMA - Diduga sebarkan video bugil, Kepala dusun (Kadus) Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma berinisial LS, akhirnya diringkus oleh anggota Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. LS diringkus tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.
" LS kita lakukan penjemputan dirumahnya tanpa ada perlawanan berarti," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH Rabu (20/3).
Sebelumnya, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Seluma telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi.
Termasuk dari para korban, orangtua korban, hingga terlapor LS. Bahkan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap lima orang korban dugaan pencabulan oleh oknum Kadus.
Dengan adanya hasil test psikologi ini, Satreskrim Polres Seluma akan menjadikannya sebagai bahan keterangan tambahan dalam penyidikan kasus ini. Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Seluma juga telah membawa lima orang anak yang masih pelajar SD ke Psikolog di Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu pada Senin 15 Januari 2024.
BACA JUGA:THR, Pemkab Seluma Siapkan Anggaran Rp 9 Miliar
BACA JUGA:Seluma Dapat Jatah 2500 Kuota ASN
Dibawanya lima orang korban ke RSKJ masih dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Karena pembuktian dalam kasus ini harus menggunakan keterangan ahli psikologi, karena kasus pencabulan ini tidak memiliki bekas fisik.
Namun menimbulkan trauma pada kondisi mental korban. Sementara itu,laporan terkait dugaan pencabulan oleh oknum Kadus tersebut diterima Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma pada pekan lalu.
Didapat informasi bahwa sang Kadus diduga telah menyebarkan video telanjang (Bugil).
Kronologis kasus bermula dari disebarkannya video bugil lima orang anak laki laki di aplikasi tiktok oleh akun milik Kadus Desa Talang Alai, LS (37). Aksi bugil tersebut diperintahkan oleh sang Kadus itu sendiri.
" Pelaku bisa dikenakan Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," sampainya.