Truk Bermuatan Kayu Meranti Diamankan Tim Gabungan Polres Kaur
Truk diamankan-Hendri-
RADAR BENGKULU, KAUR - Mobil truk bermuatan kayu meranti diamankan tim gabungan Polsek Maje dan Subdit Tipidter Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu. Hal itu karena tidak bisa menunjukan dokumen Surat Keterangan Asal Kayu, pada dini hari pukul 02.30 wib Jumat (15/3/2024).
Truk yang diamankan Polsek Maje dan Tim gabungan Subdit Tipidter Satreskrim Polres Kaur, saat truk melintas di Desa Linau. Kendaraan yang dikemudikan oleh RS (37) bernomor polisi BD 8246 P warga Kelurahan Rembun Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma.
Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman S.IK, M.IK, M.SI melalui Kapolsek Maje Iptu Ferdiansyah SH mengatakan, semalam pada pukul 02.30 wib dinihari melakukan pengamanan sebuah mobil truk Dyna warna merah nopol BD 8246 P yang dikemudikan RS (37) membawa kayu meranti sebanyak 97,816 cm kubik (9,8 kubik) tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen kayu.
"Kayu meranti sebanyak 9,8 kubik terdapat 291 keping (batang papan tebal)," Ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Polres Kaur Larang Sahur on The Road dan Balap Liar
BACA JUGA:Diknas Mutasi dan Rotasi Masal Kepala Sekolah
Kapolsek menambahkan, aksi penangkapan dipimpin oleh Panit Subdit Tipidter Satreskrim Polres Kaur, Iptu Gunawan, S. IKom diback up anggota Polsek Maje. Mobil truk dicegat saat melintas di Desa Linau menuju kearah Lampung, saat diperiksa ternyata mobil membawa kayu jenis meranti tapi tidak bisa menunjukan dokumen asal kayu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan. (hel).