Ada Apa DPMPTSP Kumpulkan 14 OPD Teknis
DPMPTSP Bengkulu Selatan rapat koordinasi bersama 14 OPD teknis terkait perizinan-Fahmi/RBI-
RADAR BENGKULU, MANNA - Upaya penguatan kelembagaan tim teknis di Bengkulu Selatan terus dilakukan.
Sehingga nantinya tidak akan terjadi simpang siur ditengah masyarakat dalam memberikan pelayanan terkait perizinan, karena Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan merupakan koordinator dari semua persoalan perizinan yang mana perizinan nantinya yang berhak mengeluarkan perizinan yaitu DPMPTSP dari 14 OPD teknis yang ada di Bengkulu Selatan.
Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan Dr. E Edwin Permana.ST,MT melalui Kabid Pelayanan Perizinan Bhakri Arif Andi Saputra ST.M.Si menyampaikan sedangkan OPD teknis lainnya seperti misalnya Dinas Kesehatan, apabila ada masyarakat yang ingin meminta izin praktek atau sebagainya maka Dinas Kesehatan hanya sebatas memberikan rekomendasi dari usulan perizinan yang diinginkan yang nantinya perizinan tetap dikeluarkan oleh DPMPTSP.
"Dengan begitu tidak akan terjadi lagi kebingungan ditengah masyarakat. Dan ini harus juga disampaikan kepada OPD teknis apabila ada kepengurusan izin yang ada sangkutannya dengan OPD nya.Karena sesuai dengan regulasi dan peraturan Bupati Bengkulu Selatan semua bentuk perizinan sudah diberikan haknya kepada kita DPMPTSP sebagai leading sekitarnya,tidak ada lagi dari OPD teknis," papar Arif diruangannya Kamis (14/03).
BACA JUGA:Beriman, Berpuasa, Berperilaku Ihsan, dan Kontribusinya Bagi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
BACA JUGA:Anggaran Rp 57 M, Kapan TPP ASN Bengkulu Selatan Cair?
Bukan hanya terkait izin terkait praktek kesehatan,tetapi juga masih banyak hal lain seperti perizinan untuk lingkungan. Maka masyarakat harus mengambil rekomendasi dari pihak DLHK sebagai OPD teknis. Intinya pihak DPMPTSP hanya mengeluarkan izin kalau semua rekomendasi yang diperlukan sudah dipenuhi masyarakat.
Hal ini juga untuk menghilangkan rasa keegoan dari semua OPD, jangan merasa kalau terkait kepengurusan perizinan tersebut yang akan dapat nama hanya DPMPTSP karena semua OPD teknis tersebut mempunyai perannya masing - masing yang diperlukan dalam pengeluaran perizinan. Yang mana nantinya pihak DPMPTSP akan memanggil OPD terkait persoalan perizinan apa yang diinginkan masyarakat.
"Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan maka kita meminta kepada pegawai yang ada di OPD teknis untuk lakukan koordinasi minimal dua Minggu sekali dan itu wajib dilakukan. Sehingga sinkronisasi terjadi antara DPMPTSP dan OPD teknis berjalan dengan baik. Bahkan setiap bulan kita melakukan rapat koordinasi dengan 14 OPD tersebut, apakah dalam hal perizinan ada kendala apa tidak dan apa yang akan dilakukan agar pelayanan ini semakin baik,"pungkas Arif.