Bawaslu Minta Jangan Dulu Pasang APK Sebelum Tahapan Kampanye Pilkada 2024

pemasangan APK calon walikota bengkulu sebelum masa kampanye dapat mengganggu ketertiban dan memberikan kesan tidak fair kepada peserta pemilihan-Yar-

RADAR BENGKULU -  Ketua Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, menyerukan kepada seluruh calon dan tim suksesnya untuk menahan diri dari memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum memasuki tahapan resmi kampanye pada Pilkada 2024. 

Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga kesetaraan dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.

Rahmat menjelaskan bahwa pemasangan APK calon walikota bengkulu sebelum masa kampanye dapat mengganggu ketertiban dan memberikan kesan tidak fair kepada peserta pemilihan.

"Tentu setiap tahapan diatur pada regulasi. Jadi, para calon peserta untuk bersabar," ujarnya.

BACA JUGA:Wagub Bengkulu Kukuhkan Zamhari sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu dan RS Tiara Sella Komitmen Taat Bayar SWDKLLJ dan Pajak Kendaraan Bermotor

Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Bengkulu akan mengawasi ketat pelaksanaan tahapan kampanye.

Termasuk pemasangan dan penyebaran APK, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang merugikan peserta pemilihan maupun masyarakat secara umum.

"Kita akan awasi apabila ada APK yang nekat dipasang sebelum waktunya,” jelas Rahmat.

Rahmat mengharapkan, seluruh unsur dan calon nantinya dapat dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 demi terciptanya proses pemilihan yang transparan, adil, dan demokratis di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Anggaran Rp 57 M, Kapan TPP ASN Bengkulu Selatan Cair?

BACA JUGA:Gelombang tinggi disertai angin kencang, menyebabkan perahu nelayan linau terbalik

“Ini upaya untuk menciptakan Pilkada yang luber dan Jurdil. Ini harus benar ditekankan,” ungkap Rahmat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, juga mengingatkan seluruh calon dan tim suksesnya untuk tidak memasang APK sebelum memasuki tahapan resmi kampanye. Hal ini disampaikan sebagai langkah untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan