Ini Jadwal Terakhir, Gusnan Mulyadi Bisa Mutasi Pejabat
Mantan Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Hendri,SH--
RADAR BENGKULU, MANNA - Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, yang berbunyi bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Juga bagi Incumbent atau petahana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mencalonkan dirinya kembali.
Adapun yang disampaikan oleh mantan Komisioner 2014 sampai 2019 Hendri,SH mengatakan untuk tahapan dan jadwal Pilkada berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 penetapan Paslon jatuh pada tanggal 22 September 2024 jika mengacu pada poin kesatu dan kedua tidak bisa melakukan mutasi pada 22 Maret 2024 kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kalau melihat Undang - Undang dan PKPU artinya Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,SE.MM diatas tanggal 22 Maret tidak bisa melakukan mutasi pejabat. Kalau dirinya menyatakan maju dalam Pilkada 2024 ini. Ini artinya dia Petahana yang mencalonkan dirinya kembali untuk menjadi Bupati,"papar Hendri Minggu (03/03).
Kalau nantinya Bupati Bengkulu Selatan kalau mau melakukan mutasi bisa dilakukan tetapi dibawah tanggal 22 Maret 2024,bisa dilakukan tanpa harus ada persetujuan mentri. Apakah nanti ada perubahan lihat saja nanti terkait tahapan Pilkada yang dikeluarkan PKPU apakah tetap di November atau mundur lagi.
BACA JUGA:Pelayanan One Day Service Masih Menjadi Program Unggulan DPMPTSP Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Ini Dia Nama-Nama Anggota DPRD Bengkulu Selatan Periode 2024 - 2029, 10 Wajah Lama
Bahkan untuk tahun ini,khusus di Bengkulu Selatan tidak akan ada yang namanya Pjs Bupati seperti yang terjadi diperiode sebelumnya.Karena untuk periode ini masa Jabatan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi belum berakhir sampai nantinya dilakukannya Pilkada,kalau periode sebelumnya memang sudah habis masa jabatan.
"Kalau nantinya masa jabatannya sampai sampai 2024 artinya sampai berakhir dibulan Desember. Bahkan Bupati yang sekarang ini akan tetap menjabat setelah Pilkada sampai masa jabatannya. Kalaupun ingin cuti hanya pada cuti kampanye saja bahkan bisa diambil waktu libur artinya tidak perlu cuti,"pungkas Hendri.(afa)