BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Mukomuko Awasi Kepatuhan Perusahaan

Bupati Mukomuko kunjungi stand BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Mukomuko-Seno-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Mukomuko, Elva Elinda mengungkapkan, pihaknya mengandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dalam rangka melakukan pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Dijelaskannya, sebagai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, ditetapkan langkah-langkah optimalisasi program jaminan kesehatan nasional (JKN), BPJS dapat menggandeng Kementrian, Kepolisian, Kejaksaan, termasuk Pemerintah Daerah. 

"Kita (BPJS Kesehatan) ada kerjasama dengan Kejaksaan, itu pengawasan kepatuhan perusahaan-perusahaan," ungkap Elva Elinda kepada Radar Bengkulu, Kamis 22 Februari 2024 di stand pameran BPJS Kesehatan dalam rangka HUT ke-21 Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:PA Sidang Keliling di Kecamatan Maje, di Tanjung Kemuning 8 Perkara

BACA JUGA:Sultan Sampaikan Ucapan Selamat, Sultan: Prabowo Titip Salam untuk Masyarakat Bengkulu

Diungkapkan Elva, pihak BPJS Kesehatan telah mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari Mukomuko, tujuannya meminta kepada Kejaksaan untuk sama-sama melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak patuh terkait tanggungjawab jaminan kesehatan nasional (JKN) para karyawan. 

"Sebelumnya kami sudah lakukan pemeriksaan internal. Ada tim khusus juga pada pemeriksaan internal itu. Tapi belum mendapat respon, jadi pemeriksaannya kami limpahkan ke Kejari Mukomuko. Itu ada beberapa perusahaan," beber Elva. 

Ada beberapa indikator sebuah perusahaan dianggap tidak patuh. Diantaranya, ungkap Elva, pihak perusahaan tidak mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan. Padahal itu merupakan kewajiban bagi perusahaan. Setiap karyawan beserta keluarganya didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

"Ada juga laporan gaji. Misal, seorang karyawan di perusahaan ini gajinya sudah Rp 3,5 juga dilaporkan gajinya cuma Rp 2,8 juta. Soal laporan gaji ini juga jadi indikator penilaian kepatuhan perusahaan," ujarnya. 

BACA JUGA:Disambut Baik, Pemprov Usulkan Rp 70 M untuk Program Rehabilitasi di RSKJ Soeprapto

BACA JUGA:Wajib Dicoba, Lapangan Badminton Gor Badminto Rayyan Kota Bengkulu

Ditambahkannya, jika nanti perusahaan tetap membandel, tidak melakukan perbaikan dan tetap memilih tidak patuh terhadap kewajiban, tidak menutup kemungkinan bisa mendapatkan sanksi. 

"Sanksinya sesuai Perpres itu bisa dicabut layanan publiknya. Hasil pemeriksaan Kejari Mukomuko nanti akan ada tindak lanjut. Tapi kami berharap, perusahaan bisa patuh memenuhi tanggungjawab," demikian Elva.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan