Pendapatan RAPBD 2026 BS Turun, Hanya Rp. 890 Miliar
Pendapatan RAPBD 2026 BS Turun, Hanya Rp. 890 Miliar --
RADAR BENGKULU, MANNA - Pendapatan dalam APBD adalah semua penerimaan daerah yang menjadi hak pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.
Yang terbagi menjadi tiga pos utama yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dari pemerintah pusat, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah dan retribusi, sedangkan Dana perimbangan mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Yang mana untuk pendapatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(RAPBD) 2026 mengalami penurunanan dibanding dengan tahun 2025 berkurang Rp.173 miliar dari total tahun 2026 sebesar Rp.890 miliar sedangkan tahun 2025 sebesar Rp.1 Triliun 64 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten BS Nuzmanto M. Adil, ST melalui Kabid Anggaran BKD BS Arif Budiman, S.Hut, M.Ling mengatakan adapun pengurangan mencapai Rp.173 dengan rincian dari PAD turun sebesar Rp.5 miliar,dana perimbangan berkurang Ro.148 miliar dan lain-lainnya pendapatan daerah berkurang Rp.19,7 miliar.
BACA JUGA:Ini yang Diharapkan Pada HUT Kecamatan Seginim ke 34 Tahun
BACA JUGA:13 KPM Bansos Bengkulu Selatan, Dikeluarkan Dari Sistem Penerima
"Turunnya pendapatan ini,turunnya Transfer Keuangan Daerah (TKD).Penurunan yang terbesar yaitu dana bagi hasil yang mana pada tahun 2025 sebesar Rp 74 miliar dan ditahun 2026 kita hanya mendapatkan Ro.24 miliar,turunnya cukup besar lebih setengah Rp.50 miliar,DAU dari Rp.565 miliar menjadi Rp.540miliar, untuk DAK dari Rp.192 miliar menjadi Rp.124,7 miliar,"ungkap Arif diruangnnya Kamis(23/10).
Dari anggran yang ada hanya Rp 890 miliar,terkait persoalan penggajian baik itu ASN dan PPPK sudah dianggarkan untuk satu tahun anggran,artinya tidak perlu khawatir terkusus PPPK tidak bisa terpenuhi penggajiannya.Bahkan pihaknya sudah mengikuti petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri memprioritaskan belanja untuk pegawai.
Terkait anggran penggajian untuk PPPK paruh waktu, pihaknya akan membicarakannya kembali dengan pihak Badan Anggran(Banggar)DPRD untuk dibahas secara lebih detil.Yang mana selama ini untuk tahun 2025 penggajian PPPK paruh waktu dianggarkan melalui belanja barang dan jasa.
"Untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu bekerja saja dulu seperti biasa,semuanya akan kita bahas untuk pemenuhan hak dari kewajiban yang sudah dilakukan.Karena terkait penurunan TKD ini bukan hanya Bengkulu Selatan saja,tetapi daerah lain juga mengalaminya,"pungkas Arif.