Kuli Panggul Berkedok Dukun di Bengkulu Ditangkap
Kuli Panggul Berkedok Dukun di Bengkulu Ditangkap--
RADAR BENGKULU – Warga Kota Bengkulu digemparkan oleh kasus tindak asusila yang dilakukan seorang pria berinisial JI (44). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul di pasar ini, diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu setelah diduga kuat melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar. Orang tua korban mendapatkan kabar tak mengenakkan dari salah seorang tetangga. Informasi itu menyebutkan, anak mereka memiliki hubungan yang tidak wajar dengan JI. Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung melakukan konfirmasi kepada sang anak. Hasilnya, terbongkarlah kisah memilukan: korban mengaku telah berulang kali mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.
Menurut pengakuan korban, terakhir kali perbuatan itu dilakukan pada Juni 2024 lalu di rumah pelaku sendiri. Tak terima dengan perlakuan tidak senonoh yang menimpa anaknya, orang tua korban segera melapor ke Polresta Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno melalui Kasatreskrim, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, membenarkan adanya kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku ternyata tidak hanya berprofesi sebagai kuli panggul. Ia juga kerap mengaku sebagai "dukun" atau tukang rukiyah di lingkungan sekitar. Status itu digunakannya sebagai kedok untuk mendekati keluarga korban.
BACA JUGA:Alex Marquez Menang di Catalunya, Patahkan Rekor 15 Kemenenangan Beruntun Marc Marquez
BACA JUGA:Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kaur, Honorer R4 Minta Kejelasan Status
“Perbuatan itu bermula saat saudara korban datang berobat kepada pelaku. Mengaku bisa merukiyah, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindak asusila terhadap korban,” jelas Sujud, Senin (8/9).
Polisi menduga, aksi itu dilakukan lebih dari tujuh kali. Perbuatan pelaku berlangsung cukup lama, hingga akhirnya terbongkar lewat pengakuan korban sendiri. Saat ini, kata Sujud, penyidik masih terus mendalami kasus dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban.
Atas perbuatannya, JI dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah di pengadilan, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pemeriksaan masih kita lakukan. Ancaman hukumannya jelas berat, karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur,” tegas Sujud.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan seksual yang melibatkan pelaku dengan modus penyamaran atau pemanfaatan kepercayaan masyarakat. Kepolisian mengimbau warga agar lebih waspada, terutama bila ada orang yang mengaku bisa melakukan pengobatan alternatif tanpa dasar jelas.
Saat diperiksa penyidik, JI tak banyak membantah. Ia justru mengaku perbuatannya dilakukan karena merasa “suka” kepada korban. Ia berkilah bahwa hubungan itu terjadi karena keduanya saling dekat.
“Terakhir itu malam hari, di rumah. Saat itu istri dan anak saya sudah tidur di kamar. Saya menganggap korban anak sahabat, tapi lama-lama merasa kagum dan sayang. Saya menyesal,” ucap JI dengan wajah tertunduk.
Pengakuan ini membuat penyidik semakin yakin bahwa pelaku telah melakukan perbuatan terencana, dengan memanfaatkan situasi rumah dan hubungan kedekatan bertetangga.