Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kaur, Honorer R4 Minta Kejelasan Status

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kaur, Honorer R4 Minta Kejelasan Status -Hendri/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, KAUR -  Sebanyak 488 orang tenaga honorer kategori R4 mendatangi kantor DPRD Kaur untuk melakukan audiensi atau rapat dengar pendapat mengenai status agar diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional yang sudah honor selama dua tahun lebih menjadi PPPK paruh waktu.

   Rapat Dengan Pendapat ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaur Herdian Sapta Nugraha, SH didampingi Wakil Ketua II DPRD Kaur Mardianto, S.AP bersama anggota DPRD Kaur dihadiri Ketua Forum Memet Juliansyah, SE bersama perwakilan tenaga honorer teknis, Pendidikan dan Kesehatan serta Kepala BKPSDM Sastriana.S.STP, M.Si Kepala BKAD Herles Fevermen, SE,MM, Kepala  Inspektorat Harika.SE.

   Wakil Ketua I DPRD Kaur Herdian Sapta Nugraha, SH menyampaikan, rapat dengar pendapat dari tenaga honorer kategori R 4 untuk menyampaikan atau menyuarakan isi hati mereka terkait dengan pengajuan agar tenaga honorer kategori R 4 didaftarkan ke Badan Kepegawaian Nasional menjadi tenaga PPPK paruh waktu, biar ada kejelasan status tenaga honorer R 4 menjadi PPPK paruh waktu yang mendapatkan Nomor Induk dari BKN.

BACA JUGA:Wabup Kaur Minta Semua Pihak Bersinergi Menjaga Kaur Lebih Kondusif

BACA JUGA:Rembuk Stunting di Desa Tanjung Aur Upaya Penurunan Angka Stunting

    "Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjawab dan akan menindaklanjuti permohonan, tenaga honorer kategori R 4 menjadi PPPK paruh waktu, dengan batas waktu sampai tanggal 15 September 2025, semoga jawaban yang terbaik bagi nasib tenaga honorer R 4 disetujui dan dipenuhi," ujar Wakil Ketua I DPRD Kaur Herdian Sapta Nugraha,SH usia RDP di kantor DPRD Kaur pada Senin 8 September 2025.

   Sementara, Ketua Forum tenaga honorer R 4  Memet Juliansyah, SE mengatakan, audiensi dilakukan untuk mengajukan tuntutan ke DPRD Kaur meminta, kejelasan status tenaga honorer kategori R4 menjadi PPPK paruh waktu yang terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. Saat ini sebanyak 488 tenaga honorer kategori R4 kasih belum ada kejelasan status.

   "Kami melakukan audiensi dengan DPRD Kaur untuk meminta Pemerintah Daerah memenuhi tuntutan kami, meminta kejelasan status tenaga honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu yang terdaftar di BKN, agar kami punya masa depan yang jelas," ujar Memet.

BACA JUGA:Pos Bantuan Hukum di 195 Desa/Kelurahan Kabupaten Kaur Segera Dibentuk

   Dikatakan Memet, hasil dari audiensi ini pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur sudah sepakat untuk mengajukan dan mengusulkan ke BKN, dengan batas waktu yang telah disepakati pada Senin tanggal 15 September 2025 harus ada jawaban yang pasti. Mengingat berdasarkan peraturan apabila tidak diusulkan BKPSDM Kaur ke BKN RI pada batas waktu 1 Oktober 2025, maka kesempatan untuk pengangkatan PPPK paruh waktu tidak ada kesempatan lagi.

   "Untuk itu, kami mohon agar usulan ini benar-benar diperjuangkan, sampai ada jawaban yang memuaskan bagi kami tenaga honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu, maka pada batas waktu yang sudah disepakati tersebut, belum dipenuhi, kami akan melakukan aksi damai, di kantor DPRD Kaur, dan Pemda Kaur," tegas Memet.

   Diketahui, saat ini tenaga honorer yang masuk kategori R4 sebanyak 488 orang yang bekerja di tenaga teknis sebanyak 335 orang, tenaga pendidikan 115 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 38 orang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan