Tiga TPS di Seluma Berpotensi PSU

Kecamatan Seluma Barat--

RADAR BENGKULU, SELUMA- Amburadulnya proses tahapan Pemilu di Kabupaten Seluma berdampak dengan adanya tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Seluma berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Dari sejumlah fakta dan temuan di lapangan, informasi menyebutkan potensi PSU itu terjadi di TPS 5 Batuan Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Seluma Selatan, TPS 5 Mandi Angin Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma, dan TPS 1 Desa Karang Anyar, Kecamatan Semidang Alas Maras. 

" Ada sekitar 250 DPT di TPS 5 Batuan Kelurahan Sido Mulyo. Saya sebagai salah satu DPT dan Caleg nomor 1 Hanura Dapil 1 merasa dirugikan jika benar-benar terjadi PSU. Dan jika memang demikian, ini menjadi preseden buruk kinerja penyelenggara Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Seluma," ujar K.M Sayedno, Caleh Nomor urut 1 Dapil 1 Partai Hanura, Jumat, 16 Februari 2024. 

Sebelumnya,  di TPS 5 Batuan Kelurahan Sido Mulyo, mencuat kasus adanya satu warga bernama Enung yang tidak dapat menyalurkan hak suaranya lantaran terabaikan. Padahal menurut keterangan keluarga, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan ke petugas KPPS lantaran yang bersangkutan mengalami sakit, namun hingga jadwal pencoblosan selesai, yang bersangkutan tak juga didatangi petugas KPPS. 

BACA JUGA:Mau Mendapatkan Bantuan Alsintan dari Dinas Pertanian, Ini Caranya!

BACA JUGA:Wujudkan SDI dengan FGD Evaluasi Penyusunan Publikasi Benteng dalam Angka

Sementara di TPS 5 Mandi Angin, Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma, informasi menyebutkan  ditemukannya 3 Pemilih yang tidak memiliki KTP Seluma, namun mencoblos di TPS setempat. Kasus lain di TPS 1 Desa Karang Anyar Kecamatan Semidang Alas Maras, sempat terjadi ketegangan diantara para Panitia.  Ini setelah ditemukannya satu  data DPTB yang tidak terdaftar secara online di KPU Kabupaten Seluma. 

Warga tersebut diketahui  bernama  Wahilin Riswadi dengan tempat tinggal di Padang Depong, Ulu Musi Empat Lawang Sumatera Selatan. Yang bersangkutan membawa surat DPTB di TPS I untuk memberi hak pilihnya di TPS 1.  Namun pada  surat DPTB tersebut tidak terdaftar di Online, namun tidak  dicek oleh panitia TPS 1 menyerahkan kepada pihak Panitia. Sehingga dia memilih di TPS tersebut. 

Dibagian lain, menyikapi persoalan tersebut Ketua KPU Seluma, Henri Arianda SP masih enggan berkomentar banyak. 

" Masih belum tahu. Masih dibahas Bawaslu," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan