Pengusaha Cemas, TKDN Bakal Direformasi

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta -Istimewa---

RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan rencana ambisius untuk mereformasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),  setelah tercapainya kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Seperti dikutip dari laman disway.id, reformasi ini memunculkan kekhawatiran dari kalangan pengusaha, terutama soal dampaknya terhadap sektor industri dalam negeri.

Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta,  akan ada banyak perubahan dalam aturan TKDN yang baru.  

Menariknya lagi, dirinya juga menegaskan bahwa elemen utama seperti bahan baku mentah, tenaga kerja, dan biaya overhead tetap menjadi komponen wajib dalam penilaian TKDN.

BACA JUGA:Ini Cara Jual Rumah Cepat Tanpa Perantara

BACA JUGA:BRI Fokus Himpun Dana Murah demi Jaga Stabilitas Bisnis

“(Yang berubah) banyak. Tapi yang penting tidak boleh lepas dari raw material, tenaga kerja dan overhead. Karena itu sudah wajib,” ujarnya di Jakarta, dikutip pada Sabtu 2 Agustus 2025.

Kendati begitu, Setia belum mau membeberkan detail teknis perubahan tersebut maupun jadwal peluncurannya.

Ia hanya memastikan bahwa regulasi baru akan membuat penerapan TKDN jadi lebih murah, mudah, dan cepat, tanpa membeda-bedakan negara tertentu.

 Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, menegaskan bahwa TKDN tidak akan dihapus.

Menurutnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan secara langsung meluncurkan aturan baru tersebut dalam waktu dekat.

"TKDN tetap ada di Kemenperin, tanggal peluncurannya tunggu saja. Yang pasti akan segera diumumkan oleh Pak Menteri," kata Alexandra, Senin 28 Juli 2025.

BACA JUGA:Ini 5 Varian Motor Honda Gunakan Rangka eSAF

Meski demikian, Alexandra tak menampik bahwa ada pembahasan soal kemungkinan pelonggaran TKDN untuk beberapa sektor, namun ditegaskannya bahwa perubahan ini bersifat menyeluruh, bukan hanya untuk merespons permintaan AS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan