Jangan Tunda Urus Akta Kelahiran
Adnan Kasidi--
RADAR BENGKULU, BENTENG - Selama ini masih banyak masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang belum menyadari manfaat adanya akta kelahiran.
Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya para pembuat akta kelahiran yang masih melakukannya pada saat mereka membutuhkan seperti untuk keperluan sekolah maupun pernikahan.
Demikian diterangkan oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Benteng Adnan Kasidi.
Dijelaskannya, masyarakat selama ini masih menganggap bahwa pembuatan akta kelahiran bukanlah merupakan sesuatu hal yang penting dan mendesak sehingga mereka seringkali menunda-nunda pembuatannya.
Padahal, menurutnya pembuatan akta kelahiran merupakan sesuatu hal yang penting karena akta kelahiran memiliki fungsi untuk identitas dan status hukum yang terkuat dan terpenuhi.
"Dalam akta kelahiran seseorang tercantum kapan waktu lahirnya, nama, dimana lahirnya, orang tua dan asal warga negaranya. Ini bisa menjadi bukti yang sah dan jelas ketika seseorang ditanya tentang identitasnya," jelasnya.
BACA JUGA:Siswi MAN IC Bengkulu Tengah Raih Gelar Duta Siswa Muda Pengiat Seni Indonesia
BACA JUGA:Pasar Murah untuk Stabilisasi Harga Barang
Sementara itu, dalam status hukum yang tercantum pada akta kelahiran, seseorang dibagi menjadi tiga kategori, yakni kategori anak yang berasal dari hasil pernikahan antara suami-istri yang sah secara agama dan hukum, kategori anak ibu atau anak yang terlahir tidak terikat pernikahan sah misalnya nikah siri atau 'kumpul kebo' dan terakhir kategori tidak diketahui keberadaan orang tuanya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Benteng yang belum mengurus akta kelahiran anak-anaknya agar dapat segera melakukan pembuatan akta kelahiran ke Disdukpencapil agar status anak menjadi jelas," tutupnya. (ags)