Karam Darat
Revenue stream yang sudah berjalan-poto ilustrasi-
Mengeja Ulang Makna "Profesional"
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan "profesional" dalam konteks BUMN Indonesia?
Apakah seorang yang mengambil keputusan berisiko tinggi demi transformasi perusahaan, ataukah yang bermain aman mengikuti SOP kaku meski perusahaan perlahan mati?
Apakah profesionalisme diukur dari keberanian mengambil calculated risk, ataukah dari kemampuan menghindari segala bentuk risiko hukum?
Dalam budaya Jawa, ada konsep "sregep, rajin, lan eling" —giat, rajin, dan waspada.
Para direksi ASDP mungkin sudah sregep dan rajin dalam menjalankan transformasi.
Pertanyaannya: apakah mereka cukup eling untuk mempertimbangkan risiko hukum dari setiap langkah inovatif?