Warga Teluk Sepang Tolak Pemukiman jadi Tempat Pembuangan Limbah PLTU

Ketua RT, Ketua RW, LPM, tokoh masyarakat, dan Lurah Teluk Sepang sepakat melarang penggunaan jalan utama sebagai sarana angkutan Limbah FABA -ist-

RADAR BENGKULU - Tokoh masyarakat Teluk Sepang bersama perangkat RT, RW, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), dan Lurah telah mengambil langkah tegas untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan warga dengan melarang aktivitas pengangkutan dan penimbunan limbah abu pembakaran batu bara atau yang dikenal sebagai limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU Teluk Sepang melintas di jalan dalam kelurahan tersebut.

Keputusan ini diambil dalam rapat mendadak yang dipimpin oleh Lurah Teluk Sepang pada Selasa, 6 Februari 2024, di Kantor Kelurahan Teluk Sepang. Rapat tersebut dipicu oleh aktivitas pengangkutan limbah PLTU yang melintasi jalan dalam kelurahan menuju lahan milik PT. Eternity.

Berita acara rapat yang ditandatangani oleh semua peserta yang hadir menegaskan larangan tersebut.

Isinya menyatakan bahwa Ketua RT, Ketua RW, LPM, tokoh masyarakat, dan Lurah Teluk Sepang sepakat melarang penggunaan jalan utama sebagai sarana angkutan Limbah FABA untuk menimbun lahan PT. Eternity, dengan ancaman tindakan penghentian paksa jika larangan ini dilanggar.

BACA JUGA:Sari Rasa Sediakan Oleh-Oleh Khas Bengkulu dengan Cira Rasa Enak dan Berbagai Aksesoris Unik

BACA JUGA:Tips Sehat Makan Seblak ala Dr Zaidul Akbar

Ketua LPM Kelurahan Teluk Sepang, Lovi Antoni, menyatakan bahwa rapat tersebut diadakan karena kekhawatiran masyarakat atas dampak negatif aktivitas pengangkutan limbah tersebut.

 "Aktivitas pengangkutan limbah FABA akan berlangsung lama dan menimbulkan keresahan bagi warga, terutama pengguna jalan. Dikhawatirkan jalan ini akan rusak dan mengganggu kenyamanan warga. Oleh karena itu, kami menolak dan melarang aktivitas tersebut," ujar Lovi.

Sementara itu Koordinator Posko Langit Biru dan tokoh masyarakat Teluk Sepang, Hamidin, memperkuat alasan penolakan tersebut dengan menggarisbawahi pentingnya jalan tersebut bagi kehidupan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Kelas Pajak Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21, Simplifikasi Cara Perhitungan Pajak Atas Gaji

"Ini jalan utama kami, di sepanjang jalan tersebut terdapat sekolah, masjid, puskesmas, shelter tsunami, Kantor Lurah, dan beberapa warung makan. Aktivitas pengangkutan limbah FABA akan mengganggu para pengguna jalan dan menimbulkan dampak kesehatan karena senyawa yang terkandung di dalam limbah tersebut, ditambah lagi akan merusak jalan kami," papar Hamidin.

Meskipun dalam dokumen AMDAL RKL-RPL PLTU Teluk Sepang disebutkan bahwa limbah FABA dapat dimanfaatkan oleh pihak lain jika telah diuji kandungan radioaktifnya dan menunjukkan hasil negatif, Cimbyo Layas Ketaren, Manager Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia, menjelaskan bahwa limbah NonB3 seperti FABA masih mengandung senyawa berbahaya.

BACA JUGA:Rakor Pemantapan Distribusi Logistik Pemilu 2024

"Penyimpanan limbah NonB3 harus memenuhi kriteria tempat yang terlindung dari hujan dan tertutup, memiliki lantai kedap air, serta dilengkapi dengan simbol dan label Limbah NonB3. Sedangkan kondisi di lapangan sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan