Bapak Tega Cabuli 2 Anak Tiri

Foto kedua orang tua di Kaur tega cabuli anak tiri diamankan petugas--

RADAR BENGKULU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya. 

Tersangka inisial UJ (56) warga Padang Guci dengan pekerjaan sebagai Petani di Kabupaten Kaur.

    Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman  S,IK.M,IK.M,SI melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKP. J. Manurung SH mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 81  UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  menjadi undangan undangan jo UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

Dengan ancaman 15 Tahun penjara ditambah sepertiga, Selasa (06/02/2024). 

BACA JUGA:Rakor Pemantapan Distribusi Logistik Pemilu 2024

BACA JUGA:Kecamatan Kaur Selatan, Operasi Pasar Beras murah SPHP

   "Korban ada dua orang status anak tiri, tersangka melakukan aksinya dengan bujuk rayu disertai ancaman menggunakan pisau," ujar Kasat Reskrim. 

   Kasat Reskrim J. Manurung menceritakan kronologisnya korban Bunga (10) tahun kejadian bermula dari pengakuan tersangka, berawal kejadian tersebut dari 2 Januari 2022 sampai 2024 tersangka sudah melakukannya sampai 10 kali.

      Sedangkan korban kedua Mawar (16) tahun perbuatan tidak senonoh orang tua tirinya selama 5 tahun terungkap berawal dari korban mengungkapkan kepada gurunya bahwa bapak tirinya melakukan pencabulan terhadap dirinya. Dilakukan dengan bujuk rayu dengan ancaman juga terhadap korban dengan memberikan uang 10.000 sampai 20.000, tersangka melakukan perbuatan tersebut lebih dari 40 kali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan