Tambang Emas Ancam Bukit Sanggul, WALHI Desak Gubernur Tolak Rekomendasi

Tambang Emas Ancam Bukit Sanggul, WALHI Desak Gubernur Tolak Rekomendasi--

Tak lama berselang, PT ESDMu mendapat IUP Operasi Produksi dari Kementerian ESDM dengan SK 91202066526110014, berlaku hingga 2045.

Fakta ini memicu dugaan. WALHI menduga ada praktik penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi SDA dalam penerbitan izin. Laporan pun sudah mereka layangkan ke Kejaksaan Agung RI pada Februari 2025.

BACA JUGA:Polres Kaur Gencarkan Sosialisasi Lomba Hari Bhayangkara ke-79 Melalui Stasiun Penyiar RRI Bintuhan

BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola Data, Diskominfo Bengkulu Selatan hadiri Monev Statistik Sektoral

“Kami menduga ada pelanggaran hukum dalam proses izin tambang ini, baik di level daerah maupun pusat. Proses ini kami kawal ketat,” ungkap Dodi.

Dodi menyampaikan, saat ini proses masih berada di tangan Gubernur Bengkulu. Izin operasi belum dapat berjalan tanpa PPKH dari gubernur, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021. Maka, keputusan Gubernur Helmi Hasan menjadi krusial.

“Jika Gubernur Helmi benar-benar punya komitmen menjadikan Bengkulu sebagai daerah konservasi, maka harus tegas menolak tambang ini. Jangan hanya bicara investasi, lihatlah dampaknya pada ekologi, sosial, dan masa depan anak cucu,” seru Dodi.

Ia juga menuntut gubernur mengirim surat resmi ke pemerintah pusat untuk membatalkan izin tambang dan meninjau ulang seluruh proses perizinan PT ESDMu.

 Penolakan tidak datang dari WALHI semata. Akademisi, LSM, mahasiswa, dan masyarakat sipil lainnya ikut bersuara. Bukit Sanggul kini menjadi simbol pertaruhan antara eksploitasi dan konservasi.

“Ini bukan sekadar tambang. Ini ujian, sejauhmana negara kita mau menyelamatkan hutan terakhir yang tersisa. Jika izin ini diterbitkan, maka sejarah akan mencatat bahwa pemerintah ikut ambil bagian dalam kerusakan ekologis Bengkulu,” pungkas Dodi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan