Pemprov Bengkulu Bahas PNS Kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengkaji langkah tindaklanjut terkait Pegawai Negeri Sipil yang telah diputuskan Pemberhentian Tidak dengan Hormat-ist-
BACA JUGA:Caleg, Bagai Telan Buah Simalakama, Kasi Datun Kejari Kaur: “24 Dewan Kaur Terancam Pidana”
Kini, mereka berjuang untuk mendapatkan pekerjaan kembali dan mengatasi kesulitan ekonomi yang mereka hadapi setelah dipecat dari jabatan PNS.
"Kalau untuk mengembalikan sebagai PNS tidak ada regulasi. Tetapi masih dicari solusi untuk pekerjaan."
Pengaturan terkait pemberhentian ASN yang terlibat dalam kasus pidana korupsi diatur dalam Pasal 87 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Meskipun mengembalikan status sebagai PNS tidak diatur dalam regulasi, namun pemerintah sedang berupaya menemukan solusi untuk memberikan peluang pekerjaan bagi para PNS yang telah dipecat setelah menjalani hukuman pidana.