Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Terkait

Komisi II DPR bahas revisi UU untuk selesaikan polemik wilayah 4 pulau antara Aceh dan Sumut.----

Kementerian Dalam Negeri bertindak sebagai koordinator utama. Tim ini ditugaskan untuk menganalisis dan merumuskan rekomendasi terkait batas wilayah yang disengketakan.

"Hasil itu tentu akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil dari Tim Rupa Bumi atau ada evaluasi. Dan dalam konteks evaluasi itu, Komisi II DPR akan memanggil Menteri Dalam Negeri dan para Kepala Daerah," tambah Rifqi.

Ia memastikan, DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus ini. Komisi II siap memfasilitasi pembahasan lintas sektor agar keputusan yang diambil nantinya bersifat konstitusional, adil, dan dapat diterima semua pihak.

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri secara resmi telah menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. Penetapan ini didasarkan pada proses panjang sejak tahun 2008.

Hasil verifikasi, analisis spasial, dan keputusan resmi Kemendagri memperkuat bahwa empat pulau berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Meski begitu, sengketa wilayah tetap muncul, mendorong perlunya langkah hukum melalui revisi undang-undang.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan