Ini Motif Pria Bertato Lakukan Pembunuhan di Hutan Liku Sembilan

Pelaku Pembunuhan Di Hutan Liku Sembilan Terungkap--

 

"Motif pelaku karena cemburu terhadap korban. Ada beberapa sayatan di tubuh korban saat melakukan eksekusi," tegasnya.  

Atas perbuatannya ini, pelaku MSL dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ags)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan