TK dan PAUD Kini Resmi Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

TK dan PAUD Kini Resmi Masuk Wajib Belajar 13 Tahun--
RADAR BENGKULU, JAKARTA – Pemerintah resmi memperluas cakupan program wajib belajar menjadi 13 tahun, dengan menetapkan jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai tahapan awal pendidikan formal yang diakui.
Seperti dikutip dari laman disway.id, kebijakan ini menegaskan bahwa pendidikan tidak lagi dimulai dari SD, melainkan sejak usia dini melalui TK kelompok B, sebagai bagian dari strategi membangun generasi unggul sejak awal kehidupan.
Sementara itu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan komitmennya dalam mendukung wajib belajar 13 tahun, seiring dengan peringatan 75 tahun Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI), Sabtu 24 Mei 2025.
BACA JUGA:Ini Jadwal Libur Sekolah 2025 Semester 2 di Berbagai Provinsi di Indonesia
BACA JUGA:Kemenag Dukung, Dua Madrasah jadi Model Sekolah Garuda
Acara puncak yang dihadiri ribuan guru TK dari seluruh Indonesia ini mengangkat tema nasional “Guru Taman Kanak-Kanak Bermartabat, Anak Indonesia Hebat – Mendukung Wajib Belajar 13 Tahun.”
Pendidikan TK Diakui sebagai Investasi Negara
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pendidikan pada jenjang TK bukanlah pelengkap. Melainkan pondasi utama dalam membentuk karakter, kemandirian, dan kesiapan belajar anak.
Dia menilai peran guru TK sangat strategis dalam mendidik generasi masa depan yang cerdas dan berakhlak. “Pendidikan usia dini harus ditempatkan sebagai investasi negara. TK bukan lagi sekadar tempat bermain, tapi ruang untuk menanamkan nilai dan membangun kepercayaan diri sejak usia 4 tahun,” kata Mendikdasmen.
BACA JUGA:Kemenag Dukung, Dua Madrasah jadi Model Sekolah Garuda
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Digitalisasi Permudah Akses Pendidikan, Bisa Belajar Pakai YouTube
Ketua IGTKI-PGRI, Nur Sriyati, dalam peringatan HUT ke-75 IGTKI, juga menyerukan pentingnya pengakuan resmi satu tahun pendidikan di TK sebagai tahun pertama dalam program wajib belajar 13 tahun.
“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan wajib belajar 13 tahun dan menegaskan bahwa satu tahun pertama itu dilaksanakan di TK kelompok B. Ini harus dituangkan tegas dalam regulasi agar tak ada lagi multi-tafsir di lapangan,” tegasnya.
IGTKI-PGRI juga mendorong pemerintah memperjelas batas usia layanan PAUD dalam regulasi, sebagaimana sudah tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, bahwa TK melayani usia 4–6 tahun. Sementara layanan PAUD lain seperti Kelompok Bermain dan Tempat Penitipan Anak (TPA) difokuskan untuk anak usia 0–4 tahun.