Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid Sosialisasi Penertiban Hewan Ternak dengan Tembak Bius

Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid Sosialisasi Penertiban Hewan Ternak dengan Tembak Bius-Hendri/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU,KAUR - Sosialisasi dan Evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak dan sosialisasi  pelaksanaan tembak bius oleh Pemda Kaur yang dibuka oleh Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pdi di Aula Kantor Camat Kaur Selatan pada Senin 5 mei 2025.

   Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid,S.Pdi didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Kaur Deki Zulkarnain, S.STP,MM, Kabag OPS Kompol Sulthoni, SH,Kapolsek Kaur Selatan, Kajari Kaur, Direktur RSUD Kaur, Camat Kaur Selatan Renra Agung,S.STP,M.PSSP dan Kepala Desa Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap.

   Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pdi menjelaskan, sosialisasi yang digagas oleh Dinas Satpol PP mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2023 terkait dengan penertiban hewan ternak dan pelaksanaan tembak bius terhadap ternak yang dilepasliarkan di Kabupaten Kaur. Merupakan langkah yang nyata bagi pasangan Gusril-Hamid pada program 100 hari kerja.

    "Perda Nomor 2 Tahun 2023 dapat diimplementasikan di tengah masyarakat, Perda ini mengatur hewan ternak tidak boleh dilepasliarkan, ini sebagian File Project di Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap selaku Ibu Kota Kabupaten Kaur," terang Wakil Bupati.

BACA JUGA:10 Capaskibra Tingkat Provinsi Bengkulu Menghadap Bupati Kaur

BACA JUGA:Wakil Bupati Kaur Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Tanjung Ganti II

   Dikatakannya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini betul-betul harus kita laksanakan. Perda ini dari tahun 2007 namun mengalami  revisi-revisi namun sampai saat ini baru dapat dilaksanakan, dengan program tembak bius terhadap hewan ternak yang dilepasliarkan. Upaya persuasif sudah dilakukan namun kurang berjalan, karena baik Perda maupun Perdes menangani hewan ternak belum terlaksana, mulai dari kecamatan hingga ke desa.

   "Sosialisasi tembak bius terhadap hewan ternak, masyarakat akan memahami bahwa  begitu penting ternak ini tidak dilepasliarkan," tegas Wakil Bupati.

   Sementara itu ,Kasat Pol PP Deki Zulkarnain, S.STP,MM mengatakan, Satpol PP sudah lama berusaha mengkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini dengan tegas, namun kesadaran masyarakat untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya masih kurang. Dengan langkah tegas ini yakni melakukan tembak bius diharapakan kesadaran masyarakat akan meningkat dan memberikan efekjera bagi peternak.

   "Perda sudah ada, begitu juga Perdes mengenai hewan ternak sudah ada namun kesadaran peternak masih kurang, dengan langkah tegas ini melakukan tembak bius, mudah-mudahan akan memberikan dampak yang signifikan bagi peternak untuk mengandangkan hewan ternak miliknya, agar tanaman petani terjaga dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hewan ternak berkurang," tutup Kasat Pol PP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan