SPBU KM 8 Tidak Boleh Menyalurkan BBM Subsidi untuk Kendaraan, Ada Apa?

Kendaraan sedang mengisi BBM di SPBU--

RADAR BENGKULU –  Pertamina sebagai penyedia utama Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia, khususnya di Bengkulu, saat ini tengah menghadapi isu serius terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 24.382.16 Kota Bengkulu yang beralamatkan di JL. P Natadireja, Km 8 , Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Karena, terindikasi melakukan tindakkan penyalagunaan BBM subsidi, sehingga indikasi penyalahgunaan ini telah menarik perhatian pihak berwenang. Termasuk Pertamina sendiri.

Sebagai tindak lanjut terhadap pengaduan konsumen, Pertamina telah melakukan proses pengecekan melalui Closed-Circuit Television (CCTV) yang terpasang di SPBU yang berlokasikan di KM 8 tersebut.

"Kami akan memberikan pembinaan tegas kepada SPBU 24.382.16 Kota Bengkulu, berupa penghentian sementara penyaluran BBM jenis Pertalite selama 14 hari," ujar Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel. 

Pembinaan ini dijadwalkan akan dilaksanakan setelah masa Satgas Pemilu 2024.

BACA JUGA:Dua Calon Jemaah Haji Bengkulu Ditunda Keberangkatannya Tahun Ini

BACA JUGA:FGPPNS Bengkulu Berjuang untuk Diangkat jadi PNS dan PPPK

 

Selain sanksi terhadap SPBU, pihak tersebut juga akan memberikan surat peringatan kepada oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan tanggung jawab yang lebih besar bagi mereka yang terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat.

Penting untuk dicatat bahwa penggunaan BBM bersubsidi dengan kemasan khusus juga mendapatkan perhatian khusus. Konsumen diharapkan untuk melampirkan surat rekomendasi yang telah diverifikasi oleh dinas terkait saat akan menggunakan pelayanan ini. Hal ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan penggunaan BBM subsidi dan mencegah penyalahgunaan.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, terus mengimbau masyarakat agar membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Pengisian berulang dan menimbun BBM bersubsidi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat berakibat pada konsekuensi hukum.

“Oleh karena itu, kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam mematuhi aturan penggunaan BBM bersubsidi menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan program subsidi ini,” katanya.

BACA JUGA:Seperti Ini Konsep Logo HUT ke-21 Kabupaten Mukomuko Tahun 2024, Simak Ulasannya

BACA JUGA:Baznas Provinsi Bengkulu Targetkan Bangun 150 Unit Rumah Melalui Dana Ummat Tahun 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan