NIB yang Terbit Wajib Sampaikan LKPM

Kepala Bidang Penata Perizinan Ahli Madya, Asmida Herawati,S.Sos--
RADAR BENGKULU, MANNA - Pada triwulan pertama tahun 2025, seharusnya sudah diketahui tingkat investasi di Bengkulu Selatan.
Yang mana Nomor Induk Berusaha (NIB) yang identitas resmi bagi setiap pelaku usaha di Indonesia diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai tanda pendaftaran dan legalitas usaha, serta memudahkan pengurusan berbagai izin usaha dan fasilitas penting lainnya.
Semua pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang mana laporan mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan, dan badan usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan Dr.E Edwin Permana.ST,MT melalui Kepala Bidang Penata Perizinan Ahli Madya Asmida Herawati,S.Sos menyampaikan yang mana seluruh pelaku usaha harus melaporkan LKPM paling lambat pad 10 April 2025 yang lalu. Sehingga nantinya pada triwulan berikutnya akan bisa dilihat apakah ada peningkatan investasi apa tidak.
BACA JUGA:Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Siap Terima Hasil PSU 19 April 2025
BACA JUGA:Seleksi Paskibraka Bengkulu Selatan Tunggu Hasilnya Diakun Pribadi
"Untuk pelaporan LKPM ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha sampai tahun 2024 usaha yang terdaftar pada kita(DPMPTSP) Bengkulu Selatan telah mengeluarkan NIB sebanyak 2299 itu semua kelas usaha dari yang Mikro kecil,menengah dan besar. Tetapi yang wajib melaporkan LKPM kepada kita biasanya itu untuk pelaku usaha yang mempunyai usaha yang sudah cukup besar seperti di Bengkulu Selatan PT ABS dan sebagainya," papar Asmida diruangannya Senin(21/04).
Walupun begitu bagi pelaku usaha kecil tetap harus menyampaikan LKPM,setidaknya persemester. Kalau tidak ada laporan LKPM bagimana mau mengetahui jumlah investasi,sehingga nantinya Pemerintah Daerah mengetahui apa yang harus dilakukan,kalau tidak meningkat begini caranya,kalau meningkat investasinya begini caranya.
Peningkatan investasi tentunya,akan berdampak positif pada perekonomian, seperti Pertumbuhan ekonomi yang mana
Penanaman modal yang meningkat akan berimbas pada peningkatan produksi barang dan jasa, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Penyerapan tenaga kerja.Peningkatan pendapatan dan daya beli masyarakat.Perbaikan kesejahteraan rakyat,dan Peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB).
"Karena suatu daerah akan diberikan target oleh kementerian,dalam satu tahun berapa kenaikan Investasi.Karena kita harus memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) di DPMPTSP ini yang pertama meningkatkan kepuasan pelayan masyarakat dan meningkatkan investasi yang ada semakin besar,"pungkas Asmida.