Dua Pelaku Pembakar Kantor Desa Diringkus, Satu di Musi Rawas, Satu di Kebun Semangka

Dua Pelaku Pembakar Kantor Desa Diringkus--

RADAR BENGKULU, SELUMA - Kasus terbakarnya Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WIb beberapa bulan lalu hampir menemukan titik terang. Ini setelah polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku yakni berinisial AH (38) dan EG) yang keduanya merupakan warga Desa Lubuk Gio Kecamatan yang sama. Kedua pelaku ditetapkan tersangka, setelah diadakannya gelar perkara pada Jumat (26/1)  di Polres Seluma, dimana dari keterangan keduanya menguatkan indikasi adanya tindakan pengrusakan fasilitas negara. 

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Dwi Wardoyo, kedua tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda saat melancarkan aksinya. 

AH berperan memantau situasi, sementara tersangka EG adalah selaku eksekutor yang menyiapkan bahan bakar pertalite, korek api gas, dan yang melakukan pembakaran kantor Desa. 

"Dalam modus operandinya, tersangka Eg menggunakan bahan bakar minyak jenis pertalite dengan menggunakan jerigen berukuran 2 liter, kemudian tersangka EG menyuruh tersangka AH untuk menunggu di teras kantor Desa Muara Danau tersebut untuk memantau dan berjaga-jaga sekelilingnya,” sampai Kasat Reskrim AKP. Dwi Wardoyo.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Desa Jadi Prioritas Usulan Musrembang Kecamatan Pondok Kubang

BACA JUGA:32 Ikut Uji Komptensi Wartawan, 1 Orang Dinyatakan Belum Berkompeten

Kemudian tersangka EG masuk ke ruangan di kantor Desa Muara Danau tersebut melalui jendela yang tidak terkunci, kemudian tersangka EG menyebarkan siraman bahan bakar minyak dari dalam jerigen yang berisi 2 liter pertalite tersebut di sekitar ruangan kantor desa.

“Tersangka EG kemudian merobek kain gorden jendela yang ada di dalam ruangan kantor desa tersebut menggunakan pisau, dan menyulutkan api. Setelah itu tersangka EG melemparkan gorden yang telah dibakar sebelumnya ke dalam ruangan yang telah disebarkan pertalite tersebut, dan seketika api menjalar dan kedua pelaku kabur, " sampainya. 

Selain itu, dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi, satu bilah pisau dengan panjang 36 cm, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana pendek warna abu putih dan satu tutup botol warna merah.

Keduanya berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada 23 Januari 2024 lalu, yakni tersangka EG diamankan di rumah kontrakannya di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan AH berhasil diamankan di areal kebun semangka tidak jauh dari kediamannya ketika jam makan siang.  Pasca ditangkapnya dua pelaku, polisi tak menampik adanya keterlibatan pihak lain dan akan memburu dalang peristiwa tersebut. 

BACA JUGA:Baznas Provinsi Bengkulu Targetkan Bangun 150 Unit Rumah Melalui Dana Ummat Tahun 2024

BACA JUGA:Nilai Kesabaran dalam Mewujudkan Ketakwaan Kepada Allah SWT

Sekedar mengingatkan, peristiwa terbakarnya kantor Balai Desa Muara Danau terjadi pasca Pilkades serentak pada 6 September, lebih tepatnya lagi pada sehari menjelang pelantikan Kades Muara Danau terpilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan